Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) berhasil menggerebek markas judi online yang berlokasi di sebuah apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Terdapat salah satu tempat di apartemen itu yang dijadikan kegiatan usaha judi online. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, pihaknya telah mengamankan 7 orang yang diduga terlibat dalam usaha tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Andri Kurniawan melanjutkan, penggrebekan dilakukan berdasarkan laporan yang telah diterima dari masyarakat pada Kamis (4/7). “Kami selidiki dan benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online,” ucap Andri, Rabu (10/7).
| BACA JUGA : Uang Gadai Rumah Habis Untuk Judi Online, Pria di Semarang Gantung Diri
Dari 7 orang yang berhasil diamankan oleh posisi, masing-masing orang-orang inisial AE (39), FAF (26), GF (21), FH (21), YGP (20), dan FAP (19).
Berdasarkan pengembangan yang telah dilakukan polisi, mereka juga berhasil mengamankan satu orang pria lainnya, yakni MHP (41) yang diduga menjadi pemilik rekening penampung uang hasil usaha judi online.
“Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka,” ujar Andri.
“(Sementara pelaku) MHP selaku pemilik rekening penampung hasil kejahatan,” tuturnya.
| BACA JUGA : Marak Judi Online, Kemenag Minta Penghulu Ingatkan Bahayanya Ke Pengantin
Kini, polisi masih berada di tahap pendalaman kasus usaha tersebut. Dalam pengungkapan markas judi online, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti perangkat komputer dan ponsel yang diduga digunakan para pelaku untuk usaha judi online.
Andri merinci, barang bukti yang mereka amankan tersebut termasuk 6 unit monitor, 6 unit CPU, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, hingga 3 unit sepeda motor yang digunakan para pelaku. (*)