Tersangka Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Divonis 7,5 Tahun. Orang Tua Korban Tuntut Keadilan!

0
22
FOTO: DOK.PRI/AE, Korban pembunuhan

Yulia Aura dan Antok Utomo menangis histeris di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7) lalu. Mereka pantas marah dan protes atas vonis hakim terhadap tersangka pembunuh anak gadisnya, AE. Sebab keduanya hanya dihukum 7,5 tahun penjara. Jauh dari keadilan yang selama ini diperjuangkan.

Meski geram dan kecewa, ayah korban Antok Utomo tidak bisa berbuat apa-apa. Vonis itu sudah diatur di dalam undang-undang. “Keputusan hakim 7,5 tahun tidak bisa diubah. Banding pun peluangnya minim,” ujarnya seperti dikutip dari inews jatim, Sabtu (15/7) lalu.

Tak terima dengan keputusan hakim, seorang perwakilan keluarga berdiri di atas meja dan berteriak, “Saya tidak terima. Saya meminta penjelasan, kalau tidak saya tidak akan turun.”

Suasana semakin tegang. Saat keluarga berusaha menghadang hakim untuk keluar dari ruang sidang. Pemboikotan itu membuat Majelis hakim kabur lewat jendela. Tak puas dengan itu, puluhan orang mengejar dan menahan hakim untuk tetap di lokasi.

Kericuhan mereda usai Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adi Satria menghalau puluhan keluarga korban. “Anda jangan mengintervensi hakim. Siapa yang bikin ribut. Kalau tidak saya tangkap,” kata Wiwit menakut-nakuti.

|Baca Juga: Kisah Inspiratif Aipda Purnomo yang Ikhlas Rawat 500 ODGJ

 
Foto: Dok. Adi W/Antok Utomo

Dalam vonis sidang yang berlangsung sejak pukul 09.53 WIB itu. Hakim tunggal yang Made Cintia Buana mengatakan bahwa AB (15) terbukti bersalah dan meyakinkan telah membunuh teman satu kelasnya, AE, siswi kelas 3 SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto.

Ia menyampaikan bahwa keadaan yang memberatkan tersangka adalah menyebabkan korban mati, dan perbuatan tersebut tergolong sadis diusia AB yang masih anak-anak.

“Keadaan yang meringankan, (AB) berperilaku sopan dalam persidangan, anak berterus terang dalam persidangan, anak menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata Made.

|Baca Juga: Bak Firasat! Sulaemana Dawood Sempat Ragu Ikut Kapal Selam Wisata Titanic Bersama Sang Ayah

Sementara itu, tersangka AB sendiri tidak berada di ruang sidang ramah anak PN Mojokerto. Melainkan mengikuti sidang secara online dari Polsek Magersari, tempatnya ditahan. Sama halnya dengan jaksa penuntut umum membacakan vonis terhadap AB dari kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

Pembunuhan tragis yang menimpa AE terjadi pada Senin (15/5) lalu. Dia dibunuh teman sekelasnya, AB, hanya karena masalah sepele. AB dendam akibat diganggu saat tidur di kelas dan ditagih iuran kas sebesar Rp40 ribu.

Kepada Nyata, Yulia dan Antok pernah memberikan kesaksiannya saat momen terakhir bertemu dengan anak tercintanya itu. Wawancara eksklusifnya bisa Anda temukan di Tabloid Nyata edisi 2709. *Pad

Surabaya:
ShopeeTokopedia: Nyata Store Official

Untuk berlangganan: 082131583223
Happy Reading!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here