Kejaksaan Agung terus mengusut kasus suap dan gratifikasi atas vonis bebas dan kasasi Ronald Tannur. Setelah Meirizka Widjaja ditetapkan tersangka, kini suaminya, Edward Tannur, yang sekaligus ayah Ronald Tannur diperiksa pada Selasa (5/11/2024).
“Iya (diperiksa) di Kejati Jatim,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Ayah Ronald Tannur itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Tak hanya itu, Kejagung juga memeriksa Ronald. Pemeriksaan terhadap Ronald dilakukan di Rutan Medaeng, Sidoarjo.
| Baca Juga : Ibunda Ronald Tannur Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terseret Kasus Suap
Sebelumnya, Kejagung menyatakan membuka peluang untuk memeriksa Edward Tannur dalam kasus suap tersebut.
Sebelumnya, Edward Tannur disebut mengetahui rencana Meirizka Widjaja untuk menyuap Majelis Hakim PN Surabaya.
Namun demikian, Edward tak mengetahui besaran uang yang dikeluarkan istrinya dalam upaya membebaskan Ronald Tannur.
| Baca Juga : Vonis Bebas Dibatalkan, Ronald Tannur Kembali Ditangkap
“Suaminya berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong berkaitan dengan Tanur kepada LR (Lisa Rachmat),” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohardi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 04 November 2024.
Total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas dan kasasi Ronald Tannur.
Selain ibunda Ronald Tannur, sebelumnya tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo juga ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima suap.
| Baca Juga : Eks Pejabat MA Jadi Tersangka Suap Kasasi Ronald Tannur
Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Ada pula eks pejabat MA Zarof Ricar yang kini juga jadi tersangka. Di rumahnya, ditemukan uang tunai senilai Rp920 miliar dan emas batangan 51 kilogram.
Uang itu diduga berasal dari pengurusan berbagai perkara di lingkungan MA sejak 2012-2022.
Ronald Tannur merupakan terpidana kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya sendiri, Dini Sera Afrianti. (*)