Sidang vonis terhadap Yudha Arfandi atas kasus dugaan pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante, telah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Senin siang (04/11).
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat. Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak Raden Andante Khalif, anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya. Mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara, ibu dari anak korban,” ujar hakim saat membacakan hal memberatkan Yudha.
Namun meski ada banyak yang memberatkannya, Yudha tetap mendapat vonis hukuman yang jauh lebih ringan daripada yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun,” ucap majelis hakim, membacakan putusan terdakwa.
| Baca Juga: Pembunuh Dante Lolos dari Hukuman Mati Karena 3 Hal Ini
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan agar Yudha Arfandi dijatuhi hukuman mati. Mereka menilai pria 33 tahun tersebut telah melanggar pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).
Menanggapi hal tersebut, Tamara Tyasmara mengungkap dirinya selama ini masih merasa bersalah pada Dante. Dia bahkan sampai terkena gangguan mental dan harus rutin pergi ke psikolog.
Namun meski demikian, wanita 29 tahun itu tetap menerima hukuman yang dijatuhkan pada pembunuh anaknya karena tidak ingin membuat kegaduhan.
“Aku tetap menghargai apa pun keputusannya,” ucapnya, seusai mengikuti persidangan tersebut. “Buat aku sangat berat, tapi kita terima.”
Dia juga beranggapan hukuman apa pun yang dijatuhkan pada Yudha Arfandi, anaknya tidak akan bisa kembali.
“Sebenarnya dengan hukuman apa pun itu semua tidak bisa mengembalikan nyawanya Dante. Dengan hukuman 20 tahun itu tidak sebanding dengan apa yang aku rasakan, aku kehilangan anak, ternyata hakim memvonis 20 tahun,” lanjutnya.
| Baca Juga: Pembunuh Dante Anak Tamara Tyasmara Divonis 20 Tahun Penjara
Meski demikian, pemain film sekaligus model tersebut percaya keadilan untuk anaknya pasti akan datang.
“Tapi ini belum selesai karena masih ada banding. Aku masih percaya bahwa majelis hakim wakil Tuhan di dunia dan pasti ada keadilan buat Dante,” ujar Tamara.
Sebelumnya diketahui Yudha telah membenamkan anak Tamara Tyasmara pada 27 Januari 2024. Dalam dakwaan yang diterimanya, dia disebut telah membenamkan anak mantan kekasihnya itu sebanyak 12 kali di kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Tamara yang merasa ada kejanggalan terhadap kematian anaknya pun meminta dilakukan autopsi, yang kemudian dilakukan pada 6 Februari 2024. Hasilnya menunjukkan terdapat bekas kekerasan di tubuh bocah 6 tahun itu. (*)