Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian Raden Khalif Pramudityo alias Dante divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun,” kata majelis hakim membacakan putusan terdakwa.
Keputusan yang memberatkan Yudha ialah hakim menilai terdakwa seharusnya melindungi Dante yang merupakan anak Tamara Tyasmara yang dekat dengan Yudha.
| Baca Juga : Ayah Yudha Arfandi Tuding Tamara Tyasmara Beri Kesaksian Palsu
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat. terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak Raden Andante Khalif Pramudityo, anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya. Mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara, ibu dari anak korban,” ujar hakim.
Sementara itu, hal meringankan ialah Yudha belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
“Hal-hal keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan,” kata hakim.
| Baca Juga : Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati, Tamara Tyasmara Puas
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut pembunuh Dante untuk dijatuhi hukuman mati.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman mati antara lain perbuatan Yudha Arfandi mengakibatkan kesedihan terhadap keluarga korban, khususnya orangtua Dante.
Selain itu, jaksa juga menilai Yudha tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya serta berbelit-belit dalam persidangan.
| Baca Juga : Kasus Kematian Dante, Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Klaim Yudha perihal itu karena ingin melakukan pelatihan pernapasan.
Atas kasus itu, Yudha dikenakan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) Subsidiair 338 KUHP dan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak. (*)