Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam mengungkapkan, kliennya tetap akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Hidayat menyampaikan, pihaknya akan mendaftarkan PK pada pekan depan, meskipun Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat.
“PK tetap jalan. Minggu depan akan kita daftarkan,” ucap Hidayat ketika ditemui di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur-Utara, Minggu (18/8).
| Baca Juga : Jessica Wongso Keluar Lapas dengan Bebas Bersyarat, Kenakan Pakaian Putih Lambaikan Tangan ke Awak…
Dia mengungkap, pengajuan PK tersebut tetap dilakukan oleh tim kuasa hukum lantaran pihaknya memiliki bukti baru atau novum.
“Pasti ada novum atau bukti baru, kalau tidak ada novum, tidak mungkin kita PK,” tuturnya.
Diketahui, Jessica Wongso telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Mirna diketahui meninggal usai mengonsumsi es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica.
Pembunuhan terhadap Mirna diduga dilakukan dengan menggunakan racun sianida yang ditambahkan ke dalam kopi yang diminum Mirna.
| Baca Juga : Bebasnya Ronald Tannur, Kejagung Soroti Putusan Hakim
Atas tindakannya, majelis hakim memutuskan Jessica bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 20 tahun. Bahkan hingga tingkat kasasi, vonisnya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pihak Jessica turut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya pada 2017 silam.
Satu tahun bergulir, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan vonis terhadap PK Jessica. Hasilnya, MA menolak PK tersebut.
Dengan putusan itu, maka Jessica tetap dihukum penjara selama 20 tahun.
Meski begitu, Jessica Wongso telah dinyatakan bebas bersyarat pada, Minggu (18/8). Adapun keterangan tersebut disampaikan oleh Otto Hasibuan. (*)