Jessica Wongso didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan telah mendatangi Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara, Minggu (18/8), setelah keluar dari Lapas Wanita Pondok Labu Jakarta Timur.
Ketika ditemui media, Otto mengatakan tahap akhir pemberkasan pembebasan Jessica telah dilaksanakan.
“Jadi tahap akhir sudah selesai, setelah dari Lapas kemudian ke Kejari, lalu ke Bapas,” ucap Otto Hasibuan ketika ditemui di Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara, Minggu (18/8).
| Baca Juga : Jessica Wongso Keluar Lapas dengan Bebas Bersyarat, Kenakan Pakaian Putih Lambaikan Tangan ke Awak…
“Jessica sudah diserahterimakan tadi, Dokumennya sudah diserahkan di sini,” sambungnya.
Dengan pelimpahan berkas tersebut, Otto menyatakan status Jessica Wongso yang telah menjalani masa tahanan selama 8 tahun sebagai orang bebas.
“Di hari ini, puji Tuhan Jessica sekarang menjadi orang yang bebas,” ujarnya.
“Tetapi tentunya karena ini bebas bersyarat, Jessica harus tetap mengikuti aturan yang ada yang diberikan oleh Lapas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jessica telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Mirna diketahui meninggal setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica.
Pembunuhan terhadap Mirna diduga dilakukan dengan menggunakan racun sianida yang ditambahkan ke dalam kopi yang diminum Mirna.
| Baca Juga : Bebasnya Ronald Tannur, Kejagung Soroti Putusan Hakim
Atas tindakannya, majelis hakim menjatuhi Jessica hukuman penjara 20 tahun. Bahkan hingga tingkat kasasi dan vonisnya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pihak Jessica turut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya pada 2017 silam.
Satu tahun bergulir, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan vonis terhadap PK Jessica. Hasilnya, MA menolak PK tersebut.
Dengan putusan itu, maka Jessica tetap dihukum penjara selama 20 tahun. Namun, baru mrnjalani 8 tahun penjara, Jessica sudah mendapat pembebasan bersyarat. (*)