Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntunan

0
102
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara. Foto : Instagram/kejaksaan.ri
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara. Foto : Instagram/kejaksaan.ri

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Suami Sandra Dewi itu dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Jika denda sejumlah Rp 1 miliar tersebut tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.

Harvey Moeis juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

| Baca Juga : Tangis Harvey Moeis saat Pledoi, Beri Pesan untuk Sandra Dewi

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Senin (23/12/2024).

Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Harvey dalam kasus ini sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah.

| Baca Juga : 4 Fakta Tuntutan Harvey Moeis: Masa Hukuman Penjara Bisa Bertambah

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Selain itu, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar kepada Harvey Moeis.

“Menuntut Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” ucap jaksa dalam persidangan tersebut. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here