Kasus pelanggaran hak cipta yang dilayangkan oleh musisi Ari Bias pada Agnez Mo kembali berlanjut. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda pembuktian pada Senin (9/12).
Pada kesempatan tersebut, penggugat membawa dua saksi, yaitu saksi fakta Johnny Maukar serta saksi ahli Agus Sardjono.
Tidak hanya membawa saksi, musisi tersebut juga membawa bukti video di mana Agnez Mo menyanyikan lagunya, ‘Bilang Saja’, tanpa izin.
“Video tadi ada dua. Flashdisk pertama membuktikan bahwa memang benar dalam tiga konser tersebut Agnez menyanyikan lagu ‘Bilang Saja’. Yang ke dua itu bukti bahwa kita telah bertulis surat, berkomunikasi kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) apakah ada lisensi, royalti dibayarkan, ternyata tidak ada,” ungkap kuasa hukum Ari, Minola Sebayang pada kesempatan yang sama.
| Baca Juga: Donna Agnesia Terbawa Emosi, Suami ‘Main Api’ dengan Luna Maya
Menurut saksi ahli mereka, Ari belum mendapat bayaran dan tergugat belum memiliki lisensi atas lagu yang dinyanyikannya, berarti ada aturan hukum yang telah dilanggar.
“Siapa yang bertanggung jawab? Menurut Prof. Agus sebagai saksi ahli yang kami hadirkan, yang bertanggung jawab tidak harus EO, penyanyi juga bertanggung jawab karena dia yang mempertunjukkan, yang menggunakan karya cipta,” jelasnya.
Di sisi lain, Agenz Mo yang masih berada di Amerika Serikat, disampaikan oleh kuasa hukumnya, Margareth Tacia Situmorang, merasa terganggu dengan adanya tuntutan tersebut. Apalagi selama ini dia mengaku selalu taat aturan.
“Selama ini setiap kerja gak pernah ada masalah, karena kami tahu aturan. Jadi dia tahu posisi, gak mungkin juga dia melanggar aturan karena baru kali ini saja kami ada masalah,” ungkapnya.
“Kalau soal terganggu, ya terganggu. Tapi kan hidup berjalan, ya. Kerja tetap harus dilakukan.”
Meski demikian, dia memastikan kliennya akan mengikuti seluruh proses persidangan yang ada hingga akhir.
| Baca Juga: Meninggal Karena Henti Jantung, Joshua Pandelaki Idap 2 Penyakit
“Kami pada prinsipnya ikutin seluruh mekanisme, ketentuan. Kami kooperatif. Kami sampaikan apa yang harus kami sampaikan. Tentunya itu semua mengacu sama ketentuan Undang-Undang. Pada prinsipnya pihak principal kami (Agnez Mo) sangat taat Undang-Undang,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Ari Bias menuduh Agnez Mo karena telah menyanyikan lagunya, ‘Bilang Saja’ di tiga konsernya pada Mei 2023. Atas hal tersebut, dia pun melaporkan wanita 38 tahun itu ke Bareskrim Polri pada Juni 2024. (*)