Pernikahan Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi berakhir setelah enam tahun bersama berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
“Bahwa Perkawinan Penggugat (Kimberly Ryder) dan Tergugat (Edward Akbar) putus cerai,” begitu bunyi salinan putusan tersebut yang terbit, dikutip dari Detik, Jumat (29/11).
Selain perceraian, putusan tersebut juga berisikan dua hal lainnya. Pertama, hak asuh anak yang jatuh ke tangan ibu, di mana sang ayah masih memiliki akses untuk bertemu dengan mereka.
“Bahwa dua orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat dan memberikan akses Tergugat,” lanjut putusan tersebut.
| Baca Juga: Istri Jadi Manajer Risty Tagor, Rifky Balweel Akui Tak Ada Masalah
Selain itu, Edward Akbar juga memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah anak setiap bulannya.
“Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan untuk dua orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10 persen,” bunyi putusan tersebut lebih lanjut.
Meski putusan cerai tersebut telah keluar, keduanya masih memiliki waktu untuk mengajukan banding sampai 14 hari kedepan jika masih merasa keberatan dengan isi putusan tersebut.
Sebelumnya diberitakan Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024. Mereka menikah pada 26 Agustus 2018.
| Baca Juga: Biaya Perawatan Wajah Orangtua Ayu Ting Ting Setara 1 Mobil
Berita gugatan cerai itu semakin ramai karena kedua pihak saling tuduh telah melakukan tindak KDRT. Kim mengaku mendapat kekerasan dari mantan suaminya dan Edward menuduh mantan istrinya telah melayangkan tangan pada kedua anak mereka.
Selain soal KDRT, ibu dua anak itu menuduh mantan suaminya pernah menggelapkan sebuah mobil dan sempat melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Tidak hanya sampai di situ, sebelum ini wanita 31 tahun itu mengaku sejak menggugat cerai keponakan Tamara Bleszynski itu dia tidak pernah lagi mendapat nafkah untuk kedua anak mereka. Kim pun terpaksa mengambil banyak pekerjaan untuk menghidupi mereka. (*)