Diciduk Kejagung, Rumah Produser Eksekutif ‘Sang Pengadil’ Ditemukan Uang Tunai Senilai Rp 1 T

0
53
Eksekutif Produser film 'Sang Pengadil' ditangkap. (Foto: Dok. Kejagung)
Eksekutif Produser film 'Sang Pengadil' ditangkap. (Foto: Dok. Kejagung)

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan produser eksekutif film ‘Sang Pengadil’, Zarof Ricar, sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan kasus suap terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Berdasarkan informasi yang didapat Nyata, Zarof Ricar telah ditangkap di Hotel Le Meridien Denpasar, Bali pada Kamis (24/10) malam. Esok harinya (25/10), dia dibawa oleh Tim Pidsus Kejagung RI menggunakan pesawat Citilink dari Bandara Ngurah Rai menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Kejagung.

Sebelum ditangkap, Zarof menjadi produser eksekutif film ‘Sang Pengadil’ yang belum lama ini tayang di bioskop Tanah Air. Film tersebut menceritakan tentang perjuangan hakim muda dari bayang-bayang korupsi yang mengancam hidupnya dan keluarganya.

Alur cerita film ‘Sang Pengadil’ tersebut bertolak belakang dari kenyataan hidup Zarof. Produser eksekutif itu justru diduga melakukan kejahatan sebagai makelar kasus.

| Baca Juga : Dugaan Suap Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur, Uang Rp 20 M Disita

Fakta tersebut terungkap setelah tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejagung RI melakukan penggeledahan di rumah Zarof atas dugaan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur.

Dari hasil penggeledahan itu, mereka menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai hampir Rp 1 triliun.

Rinciannya, HKD 483.320 (Rp 977 juta), EUR 71.200 (Rp 1,2 miliar), USD 1.897.362 (Rp 29,7 miliar), Rp 5,7 miliar dan SGD 74.494.427 (Rp 885,6 miliar).

“Kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga. Bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar saat konferensi pers pada Jumat (25/10) lalu.

| Baca Juga: Tiga Hakim Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Kena OTT

Qohar menjelaskan berdasarkan keterangan dari Zarof, kekayaan fantastis tersebut dikumpulkan selama dirinya masih menjabat sebagai pejabat di Mahkamah Agung (MA) dari tahun 2012 hingga 2022.

“Ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022, karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas,” ungkap Qohar.

Diketahui, sebelum menjadi produser eksekutif ‘Sang Pengadil’, Zarof pernah menjabat sebagai pejabat eselon II Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA dengan tugas mengurus mutasi dan promosi hakim.

Ketua MA periode 2017-2020, Hatta Ali, kemudian mengangkat Zarof sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA pada Selasa (22/8/2017).

Di luar tugasnya sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA (eselon I bukan hakim), Zarof juga ditugaskan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badan Peradilan Umum pada 2020.

| Baca Juga : Jadi Tersangka, Segini Kekayaan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Saat ini, harta Zarof yang disita mencapai Rp 1 triliun itu diduga sebagain besar berasal dari pengurusan perkara di MA. Selama bekerja di MA hingga pensiun, Zarof pun mengaku aktif sebagai markus (makelar kasus).

“Menurut keterangan yang bersangkutan, bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar pengurusan perkara,” ungkap Qohar.

Sangat ironis, seseorang yang bukan hakim mengatur perkara di seluruh nusantara, untuk keuntungan pribadi. Padahal banyak tangisan hakim-hakim lain yang menderita gajinya tidak cukup dan melakukan aksi beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, semua fakta di atas terungkap setelah Zarof Ricar ditangkap karena diduga berperan sebagai penghubung antara Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, dan hakim agung untuk pengurusan kasasi.

Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (4/10/2023).

Namun, hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald dengan dalih Dini meninggal karena alkohol dan tidak ada satupun saksi yang menyatakan penyebab kematian korban. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here