Pasangan Rizky Febian dan Mahalini menjadi pembicaraan sejak diketahui pernikahan yang mereka gelar pada 10 Mei 2024 ternyata belum tercatat secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA). Itu artinya, mereka melakukan nikah siri.
Hal tersebut diketahui dari Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah. Dia mengatakan pernikahan keduanya tidak sah karena tidak disaksikan oleh pihak KUA.
“Jadi gini, pemohon dalam hal ini Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah. Namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA),” jelas Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan awak media (30/10).
“Dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 Mei 2024, bukan di KUA tetapi di tempat tertentu. Sehingga karena pernikahan itu tidak dicatatkan (di KUA),” lanjutnya.
Anak komedian Sule tersebut sudah mengajukan pengesahan pernikahan pada 10 Oktober 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan persidangan akan diadakan pada 4 November 2024.
| Baca Juga: Heboh, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ternyata Belum Sah
Berita tersebut kemudian menjadi ramai karena banyak netizen yang mengomentari tentang pernikahan mereka yang ternyata belum sah. Apalagi pasangan penyanyi tersebut sempat pamer buku nikah di unggahan Instagram @rizkyfbian pada 10 Mei 2024.
Menanggapi hal tersebut Rizky Febian dan Mahalini akhirnya buka suara. Melalui kuasa hukum mereka, Markus Hadi Tanoto, keduanya ingin meluruskan berita yang telah beredar.
Secara tegas, Tanoto mengatakan pernikahan kliennya sah dan pengajuan pengesahan pernikahan dilakukan karena ada kesalahan teknis.
“Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini RAharja telah sah pada tanggal 10 Mei 2024. Permohonan isbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tangga perkawinan yang telah digunakan dan dicatatkan tetap pada tanggal 20 Mei 2024,” jelasnya melalui siaran pers.
Tanoto juga berpendapat permohonan pengesahan pernikahan adalah hal lumrah yang terjadi.
| Baca Juga: Rizky Febian Bakal Gelar Tur Konser, Rayakan 10 Tahun Berkarya
“Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa Permohonan Isbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan,” lanjutnya.
Sayangnya, tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai hambatan teknis apa yang dimaksud tersebut. Namun beberapa netizen berpendapat hal tersebut dikarenakan status Mahalani yang baru menjadi mualaf.
“Karena Mahalini ini mualaf pas dekat-dekat nikah, pasti surat-surat administrasi belum selesai,” kata salah seorang netizen di Instagram.
“Kemarin itu mungkin kawin siri dulu karena Mahalini kan mualaf dan data dirinya belum kelar diubah,” ucap yang lain. (*)