Jefri Nichol diketahui telah menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan kasus pengeroyokan dan penganiayaan pada Senin (28/10).
Aktor itu menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaya Jakarta Selatan, selama kurang lebih dua jam dan menjawab 20 pertanyaan dari penyidik kepolisian.
Hal itu seperti yang disampaikan AKP Nurma Dewi selaku PLH Kasie Humas Polres Metro Jaya Jakarta Selatan, dalam keterangannya pada Senin (28/10).
“Betul, hari ini dari penyidik Polres Jakarta Selatan sudah meminta keterangan dari JN. Jadi kasus yang dilaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berdasarkan pasal 172 atau 351 KUHP,” ujarnya.
| Baca juga: Paula Verhoeven Klarifikasi Tuduhan Selingkuh dari Baim Wong
Nurma menegaskan bahwa status dari bintang film Ali Topan itu adalah sebagai saksi. Jefri dinilai sebagai pihak yang mengetahui kronologi kasus dugaan penganiayaan tersebut.
“Dia saksi, penyidik menjelaskan JN saksi yang melihat kasus terjadi. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan. Kata Penyidik, JN ada di lokasi atau melihat kejadian,” terangnya.
Tempat kejadian dugaan kasus pengeroyokan dan penganiyaan itu diketahui terjadi pada pukul 02.00 WIB dini hari, di salah satu restoran di daerah Senopati, Jakarta Selatan.
“Kejadian itu dilaporkan hari Selasa tanggal 10 September 2024. Kejadiannya pada malam hari jam 2 di Senopati di wilayah Polres Jakarta Selatan,” tuturnya.
AKP Nurma Dewi, juga menjelaskan kronologi dari dugaan kasus pengeroyokan dan penganiyaan yang diketahui oleh Jefri Nichol.
“Kronologinya pukul 02.00 korban keluar membawa teman perempuan, lanjut ada yang menyenggol. Oleh karena itu dia bertanya kepada yang menyenggol teman perempuannya itu. Setelah itu terjadi kasus yang dilaporkan,” jelasnya.
Pelaku dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut masih dalam penyelidikan dan pencarian barang bukti.
| Baca juga: Jefri Nichol Kepergok Bermesraan dengan Cewek Baru, Ibunya Justru Dekat Mantan Pacar Anak
Lebih lanjut, Nurma mengatakan korban dari dugaan kasus tersebut adalah pria berusia 30 tahun dengan inisial BPY, yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Sementara yang melaporkan kasus tersebut adalah seseorang berinisial HM.
“Yang melaporkan HM. Yang melakukan masih Lidik. Penyidik cari barang bukti dan mencari siapa pelakunya,” katanya.
AKP Nurma Dewi menambahkan, pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk menguatkan temuan dalam kasus ini.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk mengumpulkan lebih banyak informasi terkait dugaan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami korban BPY.
“Ke depan masih dijadwalkan pemeriksaan saksi,” pungkas Nurma. (*)