Secara tegas, Hotman Paris mengatakan bahwa terpidana kasus Vina Cirebon berpeluang dapat diancam pidana kembali lantaran dianggap menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
Bukan tanpa sebab, hal tersebut dikarenakan para terpidana kasus Vina Cirebon mengubah berita acara pemeriksaan (BAP). Tindakan tersebut sudah bisa dianggap menghalangi penyidikan dan dapat terancam pidana baru.
“Kalau saya mengatakan, semua terpidana bisa kena (karena) menghalangi penyidikan obstruction of justice,” ucap Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers, Rabu (29/5).
“Karena di sini disebutkan tiga DPO, di persidangan juga menyebutkan tiga DPO, kalau kemudian dia membuat BAP lagi dalam dua minggu ini berubah, itu kan sudah menghalangi penyidikan bisa kena tindak pidana baru itu semua,” sambungnya.
| Baca Juga: Keluarga Vina Cirebon Minta Polisi Tidak Terburu-buru Tarik Kesimpulan
Hotman bahkan menyatakan, kuasa hukum para terpidana juga dapat dianggap menghalangi penyidikan dan dapat terancam pidana bila mereka terbukti terlibat.
“Termasuk kuasa hukumnya (terpidana) kalau terlibat, ” singkatnya.
Telah diketahui bahwa, kuasa hukum almarhumah Vina Dewi alias “Vina Cirebon” telah melangsungkan konferensi pers. Konferensi pers tersebut bertujuan guna menanggapi pernyataan pihak Polda Jawa Barat saat ungkap kasus pada Minggu (26/05) lalu.
Dalam ungkap kasus itu menampilkan sosok Pegi Setiawan yang tercantum dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina Cirebon. Pihak Polda Jawa Barat mengatakan bahwa seluruh tersangka pembunuhan Vina sudah berhasil diamankan.
| Baca Juga: Hotman Sebut Penghapusan 2 DPO Vina Cirebon bersifat Prematur
Dinyatakan, seluruh tersangka jumlahnya adalah sembilan orang. Hal tersebut mengubah keterangan polisi yang awalnya seluruh pelaku pembunuhan Vina di Cirebon berjumlah sebelas orang.
Sementara itu, delapan tersangka lainnya sudah berhasil diamankan dan sudah menjalani hukuman pidana yang dijatuhkan kepada mereka.
“Perlu saya tegaskan, semua tersangka bukan sebelas tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu,” ucap Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu 26 Mei 2024 lalu. (*)