Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menggunakan hak suaranya untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digelar serentak di seluruh Indonesia pada Rabu (27/11).
Meski dipenjara karena tersandung kasus korupsi, Harvey tetap bisa melakukan kegiatan pencoblosan bersama empat tahanan lain di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Hari ini tercatat ada lima tahanan yang melaksanakan hak pilihnya, atas nama Achasun Qosasih, Cecep, Harvey Moeis, Suparta, dan Hendry Li,” kata Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo.
Pria yang akan menginjak usia 39 tahun pada 30 November mendatang itu memasuki ruangan dengan pakaian serba hitam. Setelah menerima dan memeriksa surat suara, dia mencoblos dengan diawasi saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
| Baca Juga : Sandra Dewi Ngaku Tidak Pernah Dapat Uang dari Harvey Moeis
Harvey kemudian memamerkan jari kelingkingnya yang bertinta sambil terseyum kepada kamera media dan petugas yang merekam.
Netizen banyak yang dibuat salah fokus dengan visual suami Sandra Dewi. Banyak yang menyebut kalau terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah itu semakin tampan semenjak dipenjara.
“Orang berduit mah beda ya. Di dalam sel tetap glowing. Beda sama rakyat biasa,” kata seorang pengguna Instagram.
“Kalau orang dasarnya rapi dan bersih, di mana-mana ya tetap kelihatan rapi. Tentunya ditunjang dengan fasilitas yang memadai,” timpal lainnya.
| Baca Juga : Sandra Dewi Bilang ke Anak, Harvey Moeis Wamil Seperti BTS
Harvey Moeis ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 27 Maret lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022. Tindakan tersebut diperkirakan merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Dia tidak sendirian, ada 15 tersangka lain yang juga ditahan termasuk Helena Lim, seorang pengusaha kaya raya asal kawasan Pantai Indah Kapuk yang sering dijuluki ‘Crazy Rich’.
Harvey disebut-sebut memiliki peran penting. Sebagai petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT) dia dituduh mengumpulkan dana pengamanan dari beberapa perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung.
Dia dan Helena Lim juga dilaporkan menerima uang dengan jumlah yang fantastis hingga mencapai USD 30 juta (Rp 420 miliar).
Karena aksinya itu, dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)