Vonis Bebas Dibatalkan, Ronald Tannur Kembali Ditangkap

0
30
KOOPERATIF: Ronald Tannur kembali ditangkap. (Foto: Istimewa)
KOOPERATIF: Ronald Tannur kembali ditangkap. (Foto: Istimewa)

Terpidana Ronald Tannur kembali ditangkap pada Minggu, (27/10/2024). Pelaku penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya sendiri, Dini Sera Afrianti itu diringkus di rumahnya, kawasan Surabaya Timur.

Penangkapan Ronald Tannur tersebut sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan atau eksekusi atas putusan kasasi Mahakamah Agung dalam tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan dengan vonis lima tahun penjara.

“Ketika Mahkamah Agung merilis statement bahwa jaksa bisa melakukan eksekusi tanpa menunggu petika putusan dari Mahkamah Agung, jadi setelah kami lakukan pembacaan beliau menyetujui eksekusi dan segera kami laksanakan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati.

| Baca Juga : Eks Pejabat MA Jadi Tersangka Suap Kasasi Ronald Tannur

Saat dilakukan eksekusi, anak mantan Anggota DPR RI, Edward Tannur itu berada di lantai 2 rumahnya. Mia menyebut, Ronald tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

“Alhamdulillah eksekusinya berjalan lancar, Pak Gregorius Ronald Tannur ini berada di rumahnya saat dilakukan eksekusi,” kata Mia.

Mia menyebut Ronald Tannur akan segera dijebloskan ke Medaeng atau Rutan Kelas I Surabaya.

| Baca Juga : Jadi Tersangka, Segini Kekayaan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Mia menyebut, apabila dalam beberapa waktu ke depan pihaknya memiliki novum atau bukti baru yang belum pernah diajukan ke pengadilan, maka jaksa bakal melakukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan kasasi Ronald Tannur yang dijatuhi hukuman lima tahun oleh MA.

“Nanti kalu misalnya ada novum bisa kita upayakan PK tapi sekarang tidak menghalangi upaya hukum untuk dilakukan eksekusi terlebih dahulu,” tutur Mia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan putusan bebas terdakwa Ronald Tannur dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Melalui langkah kasasi, MA menjatuhkan Ronald Tannur hukuman penjara lima tahun.

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here