Promosi Judi Online, Selebgram Berstatus Mahasiswa di Bogor Ditangkap

0
26
Selebgram CN tertunduk lesu dihadirkan dalam konferensi pers atas kasus judi online. Foto : Instagram/polrestabogorkota
Selebgram CN tertunduk lesu dihadirkan dalam konferensi pers atas kasus judi online. Foto : Instagram/polrestabogorkota

Biasa bergaya dan tampil percaya diri di depan kamera, selebgram Bogor berinisial CN, wajahnya tertunduk lesu tertutup masker saat digelandang oleh polisi ke Mapolresta Bogor. Wanita berusia 19 tahun ini terlibat dalam promosi judi online.

Promosi melalui akun instagram miliknya, selebgram Bogor ini dijanjikan bayaran hingga Rp 5,5 juta setiap bulan. Dia merupakan BA atau brand Ambassador dari situs judi online INDOSULTAN88.

“Jadi, tersangka memposting iklan judi online sebanyak dua kali dalam sehari. Imbalan yang ia dapat per bulannya sebesar Rp 5.500.000,” kata Kapolresta Kota Bogor, Kombes Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers, Rabu (26/6/2024).

| Baca Juga :  Siswi SD Diperkosa 20 Pria, Polisi Baru Tetapkan 10 Tersangka

Namun, ketika diciduk polisi, CN baru menerima sebagian dari imbalan yang dijanjikan tersebut.

“Namun tersangka ini baru mendapat ketidakseimbangan Rp 3.000.000, sisanya baru akan bertahan di akhir bulan. Tapi ia keburu ketangkap,” sambungnya.

Uang yang telah didapat, digunakan CN untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar sewa kos. Diketahui, pelaku merupakan seoarang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Bogor.

Bahasa Indonesia: Baca Juga :  Imbas Endorse Judi Online, Polisi Ringkus 7 Selebgram

“Dia (CN) kita tangkap setelah anggota melakukan patroli siber,” kata Bismo.

“Kami dari Polresta Bogor Kota dan jajaran berkomitmen akan terus memberantas penyakit masyarakat khususnya judi online karena banyak berbagai kasus yang terjadi di Kota Bogor berawal dari pelaku kecanduan judi online dan sebelum kasus ini kami pun berhasil menangkap selebgram lainnya yang mempromosikan situs judi online di akunnya,” sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancamannya paling lama 10 tahun penjara,” pungkas Bismo. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here