Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Letjen S Parman, tepatnya persimpangan lampu lalu lintas Slipi yang mengarah ke Semanggi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024) pukul 07.00 WIB.
Kecelakaan beruntun di Slipi tersebut melibatkan truk tronton yang menabrak tujuh kendaraan, di antaranya satu mobil dan enam sepeda motor.
Dampak dari kejadian itu, dua orang tewas. Satu korban tewas di tempat kejadian, sedangkan satu lainnya meninggal setelah sempat dirawat di RS Pelni karena mengalami luka berat.
| Baca Juga : Fakta Kecelakaan Beruntun di Ngaliyan Semarang, 2 Tewas
Kedua korban meninggal adalah Aliyanto, mengalami luka di bagian kaki hingga terpisah dari badan, dan Ariyadi, mengalami luka pada bagian kepala dan kaki.
Sementara itu, sebanyak empat pengendara sepeda motor lainnya mengalami luka-luka. Mereka dilarikan ke Rumah Sakit Pelni Petamburan.
Menurut akun X @TMCPoldaMetro, diduga truk tronton mengalami gangguan rem sehingga menabrak kendaraan lain di traffic light atau lampu lalu lintas Slipi, Jakarta Barat.
| Baca Juga : Kecelakaan di Situbondo, Mantan Pembalap Nasional Hokky Krisdianto Tewas
“Sebuah truk tronton yang diduga mengalami rem blong dari arah Gedung DPR menuju ke arah barat menabrak delapan kendaraan, terdiri atas satu mobil dan enam sepeda motor,” tulis akun tersebut.
Kecelakaan Truk di Lampu Merah Slipi, 1 Korban Jiwa
Selasa pagi, 26 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, kecelakaan lalu lintas terjadi di lampu merah Halte Slipi Pertamburan, Jakarta Barat. Sebuah truk tronton yang diduga mengalami rem blong dari arah Gedung DPR menuju ke… pic.twitter.com/TgmBTY07D9
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) November 26, 2024
Namun, polisi kemudian memastikan rem pada truk tronton berfungsi dengan baik. Dari hasil pemeriksaan sopir truk bernama Ade Zakarsih (45) mengaku mengantuk.
“Bukan (rem blong), tadi kita sudah cek fungsi dan (rem) berfungsi. Sementara sudah saya tanyakan tapi ini kita lidik lebih lanjut. Sementara dia mengaku mengantuk,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
| Baca Juga : Kecelakaan Beruntun Libatkan 10 Kendaraan di Tol Cipularang KM 97
Selain mengatuk, sopir juga melanggar aturan jam operasional kendaraan berat. Sebagaimana aturannya, kendaraan berat dilarang memasuki tol dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
“Sebetulnya ini pelanggaran yang sudah dilakukan oleh sopir, berawal dari pembatasan kendaraan yang jelas untuk angkutan berat, angkutan barang, ini kan batasan jam 05.00 sudah tidak boleh melintas, baik tol dalam kota, apalagi jalan arteri. Nah ini kejadiannya pukul 07.00, berarti dia jelas-jelas sudah melanggar daripada peraturan tersebut,” kata Latif. (*)