Sidang isbat nikah atau pengesahan pernikahan yang diajukan oleh pasangan artis Rizky Febian dengan Mahalini Raharja ditolak oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Bukan tanpa alasan. Setelah melalui musyawarah atas dasar bukti-bukti yang diserahkan oleh pemohon, pihak PA Jakarta Selatan menilai pernikahan pasangan artis tersebut tidak memenuhi syarat.
“Karena proses pemeriksaan sudah dianggap cukup, maka sidang hari ini hasil musyawarah majelis atas pemeriksaan bukti-bukti pada sidang sebelumnya,” ungkap Humas pengadilan tersebut, Suryana saat ditemui awak media di kantornya, Senin (25/11).
“Dari pemeriksaan, Majelis Hakim mengambil keputusan bahwasannya pernikahan yang dilaksanakan ada salah satu syarat, salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi. Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak,” jelasnya lebih lanjut.
| Baca Juga: Prinsa Mandagie Suarakan Patah Hati Lewat Lagu ‘Coba Jadi Aku’
Dalam pernikahan yang digelar pada 10 Mei 2024, pasangan tersebut mengundang seorang ustaz untuk menjadi wali hakim mereka.
Namun wali hakim dalam pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak memenuhi syarat sesuai dengan UU Pernikahan yang berlaku karena dia tidak memiliki hubungan kekerabatan keluarga.
“Ada dua jenis wali, pertama wali nasab dan wali hakim. Kalau bukan orangtuanya, wali nikah harus ada hubungan kekerabatan keluarga,” jelas Suryana. “Kalau memang walinya tidak diketahui alamatnya, bisa menggunakan wali hakim. Siapa dia? Yaitu Menteri Agama yang mendelegasikan bawahannya, yakni Ketua KUA Setempat.”
Mengingat pihak pengadilan sudah menolak permohonan pengesahan pernikahan, mereka diminta untuk mendaftarkan lagi berkas-berkas yang diperlukan ke KUA setempat alias menikah lagi.
“Supaya dapat buku nikah dan sah secara agama dan negara, ya mereka harus nikah ulang,” beritahunya.
Keduanya harus mengurus berkas mereka sendiri agar lebih paham semua syarat dan proses pernikahan yang sah. Suryana menyebutkan, kurangnya pengetahuan terkait wali dan proses pernikahan karena semua mereka serahkan begitu saja pada pihak WO (wedding organizer).
| Baca Juga: Masih Proses Cerai, Paula Verhoeven Sebut Baim Wong Mantan Suami
“Prinsipal (Rizky Febian dan Mahalini) kalau mau menikah lagi, mereka yang harus urus sendiri berkas dan persyaratannya biar memahami semua prosesnya. Karena kemarin kemarin diurus tim WO, prinsipal tidak tahu soal wali ini. Jadi kami menganjurkan mereka menikah ulang,” jelasnya.
Sebelumnya, diketahui pasangan artis tersebut menikah pada 10 Mei 2024. Namun kemudian terungkap mereka mengajukan permohonan pengesahan pernikahan pada 10 Oktober 2024, yang artinya pernikahan mereka sebelumnya dilakukan secara siri.
Sempat tidak hadir dalam sidang isbat pada 4 November, akhirnya sidang diundur pada 18 November 2024 dengan hanya anak komedian Sule yang datang. (*)