Eks Pejabat MA Jadi Tersangka Suap Kasasi Ronald Tannur

0
39
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka suap dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Foto : Kejagung
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka suap dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Foto : Kejagung

Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka suap dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung itu berperan sebagai penghubung antara Lisa Rachmat, sebagai pengacara Ronald Tannur dan hakim agung untuk pengurusan kasasi.

Lisa Rachmat sendiri sebelumnya ditetapkan tersangka bersama tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dalam kasus suap penanganan perkara yang sama.

| Baca Juga : Dugaan Suap Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur, Uang Rp 20 M Disita

Zarof diminta Lisa Rachmat untuk melobi hakim agung yang menangani perkara pembunuhan Dini Sera agar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

“LR menyampaikan kepada ZR, akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung. Dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat, 25 Oktober 2024.

Uang itu diperuntukkan untuk hakim agung atas nama S, A, dan S yang menangani kasasi Ronald Tannur. Uang tersebut diantarkan oleh Lisa kepada Zarof pada Oktober 2024.

| Baca Juga : Tiga Hakim Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Kena OTT

Uang tunai itu diserahkan dalam bentuk mata uang asing oleh Lisa. Penyerahan terjadi di rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Uang tersebut lalu disimpan Zarof di brankas ruang kerja.

Qohar mengatakan, uang Rp 5 miliar tersebut belum sempat disampaikan kepada para hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur.

“Uangnya masih ada, tapi menurut pengakuannya ZR pernah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung itu, nanti kami dalami,” kata Qohar.

| Baca Juga : Jadi Tersangka, Segini Kekayaan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Zarof ditangkap pada Kamis, 24 Oktober 2024 malam sekitar pukul 22.00 WITA, oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

Barang bukti yang diamankan dari tangannya berupa HKD 483.320, EUR 71.200, USD 1.897.362, Rp 5.725.075.000, SGD 74.494.427, dan Logam Mulia jenis emas Antam seberat 51 kilogram.

“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah, hampir mencapai Rp 1 triliun, yaitu Rp 920.912.303.714,” ucapnya.

Kini, Zarof dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here