Hakim memutuskan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Akibatnya, seluruh aset yang dimiliki suami Sandra Dewi juga disita.
“Menimbang terhadap barang bukti aset milik terdakwa yang telah disita dalam perkara terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” ujar hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12).
Aset yang dirampas tersebut adalah town house, sejumlah bidang tanah atau bangunan, sejumlah mobil mewah termasuk Ferrari dan Mercy, 88 tas mewah, sejumlah perhiasan dan logam mulia, uang asing seniali USD 400 ribu (Rp6,4 miliar) yang disimpan di bank, serta rekening deposito Rp33 miliar.
| Baca Juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntunan
Andi Ahmad, kuasa hukum harvey Moeis, keberatan dengan penyitaan aset tersebut. Menurutnya, ada harta milik Sandra Dewi yang seharusnya tidak ikut disita.
Ada pun aset milik Sandra yang dimaksud tersebut, yaitu tas mewah, perhiasan, serta rekening deposito.
“Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam. Kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan,” ucapnya saat ditemui awak media usai pembacaan vonis.
| Baca Juga: Pria Prancis yang Jadi Otak Pemerkosaan Istri secara Masal Divonis 20 Tahun Bui
Sebelumnya diberitakan, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 12 tahun penjara.
Suami Sandra Dewi itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. (*)