Terdakwa kasus kematian Raden Khalif Pramudityo alias Dante, Yudha Arfandi (YA), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (23/9/2024).
JPU menyebut Yudha secara sengaja menghilangkan nyawa anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas itu dengan alasan mengajarinya berenang.
“Kami menuntut agar Yudha Arfandi dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Timur.
| Baca Juga : Tamara Tyasmara Geram Diteriaki Keluarga Yudha Arfandi
“Untuk itu, kami menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Yudha Arfandi dan memutuskan agar ia tetap ditahan,” sambung JPU.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman mati antara lain adalah perbuatan Yudha Arfandi mengakibatkan kesedihan terhadap keluarga korban, khususnya orangtua Dante.
“Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya anak korban Raden Andante, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi,” kata jaksa.
| Baca Juga : Pihak Sekolah Ungkap Anak Tamara Tyasmara Takut Berenang
Selain itu, jaksa juga menilai Yudha tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya serta berbelit-belit dalam persidangan.
Namun, hakim ketua PN Jaktim memberikan kesempatan kepada Yudha untuk menyiapkan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut. Rencananya, akan dilangsungkan kembali pada 7 Oktober 2024.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
| Baca Juga : Keluarga dan Teman Angkat Bicara Soal Kritikan untuk Tamara Tyasmara
Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Klaim Yudha perihal itu karena ingin melakukan pelatihan pernapasan.
Atas kasus itu, Yudha dikenakan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) Subsidiair 338 KUHP dan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak. (*)