Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Armor Toreador dituntut 6 tahun penjara karena dianggap bersalah atas perbuatan yang dilakukan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.
Hal itu setelah Armor menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Rabu (18/12/2024).
“Jadi sidang tadi JPU menuntut Armor selama 6 tahun,” kata kuasa hukum Armor, Irwansyah, di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (18/12).
| Baca Juga : Tangis Cut Intan Nabila Pecah, Video KDRT Diputar di Persidangan
Armor didakwa dengan Pasal 44 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Namun, Irwansyah keberatan atas tuntutan itu karena beberapa hal. Menurutnya, tuntutan JPU prematur. Apalagi, JPU yang mengeluarkan tuntutan berbeda dengan jaksa di sidang dakwaan.
“Jujur ya, itu yang membacakan sekarang kan jaksa yang biasa bersidang itu kan sudah pindah ke Bangka Belitung, diganti sama jaksa lain yang nggak pernah sidang, ya nggak nyambung. Masa di dakwaan sudah tidak ada, di tuntutan ada lagi,” tutur Irwansyah.
| Baca Juga : Berkat Istikharah, Cut Intan Nabila Mantap Cerai dari Armor Toreador
Irwansyah juga menyoroti bukti video dan visum Cut Intan Nabila yang diserahkan di persidangan. Dia menilai berkas tersebut tak kuat untuk dijadikan bukti dalam sidang.
“Ya, terlalu berat atuh karena dia memaksakan pasal 44 ayat 2. Dia tetap menggunakan video dan juga visum,” ujarnya.
Karena keberatan atas tuntutan itu, pihak Armor Toreador akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus ini.
| Baca Juga : Persiapan Cut Intan Nabila Jelang Persidangan KDRT
“Pleidoi kita tanggal 24 Desember. (Intinya kita) Keberatan, nanti disusun dalam pleidoi,” ungkapnya.
Sebelumnya, kasus KDRT terhadap Cut Intan ini viral setelah video yang menunjukkan aksi keji Armor beredar di media sosial beberapa waktu lalu.
Polres Bogor kemudian turun tangan dan menangkap Armor atas laporan dugaan KDRT. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka. (*)