Tangis Harvey Moeis saat Pledoi, Beri Pesan untuk Sandra Dewi

0
48
Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Foto: Instagram/sandradewi88)
Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Foto: Instagram/sandradewi88)

Tersangka kasus korupsi PT Timah Tbk, Harvey Moeis menangis ketika menyebut nama istrinya, Sandra Dewi di persidangan. Hal tersebut terjadi ketika dia membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Rabu (18/12).

Dalam kesempatan tersebut, Harvey mengakui betapa pentingnya peranan sang istri selama proses persidangan.

“Bukan proses penyelidikan, penyidikan, atau persidangan. Saya hanya berpikir bagaimana hebatnya dan pentingnya peranan seorang istri, Yang Mulia. Khususnya istri saya, Sandra Dewi,” ungkapnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12).

Dia menyebut, meski sempat ikut terseret bahkan harus bersaksi di persidangan, Sandra Dewi tetap tegar dan tabah. Hal tersebutlah yang kemudian membuat pria dua anak itu kuat menghadapi cobaannya.

| Baca Juga: 4 Fakta Tuntutan Harvey Moeis: Masa Hukuman Penjara Bisa Bertambah

“Sebagai pihak yang paling dimanfaatkan untuk pencitraan, pada saat yang sama paling dirugikan dalam kasus ini. Dia tidak pernah bimbang, tidak pernah kenal lelah, selalu tabah dan setia. Bersinar, memberi harapan, dan kekuatan bagi saya,” lanjutnya.

Dia juga sempat mengatakan jika sang istri tidak pernah mengeluh selama menghadapi cobaan yang tengah menimpa mereka tersebut. Sandra Dewi disebutnya selalu “memilih untuk diam” karena percaya Tuhan akan menolong mereka.

Saat ini hidup mereka tengah susah. Namun Harvey percaya istrinya adalah orang yang kuat dan mampu menghadapi cobaan lagi. 

“Sekarang kami susah lagi. Kamu tidak pernah bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan, bahkan menjadi pilar penyangga keluarga kita,” ucapnya. “Tanpa kamu, aku runtuh.”

| Baca Juga: Klarifikasi Resmi Matilda Djerf, Dituduh Lakukan Teror Psikologis

Dalam pembacaan pleidoi itu pula, Harvey Moeis menitipkan kedua anak pada sang istri. Dia yakin mereka akan segera lepas dari keadaan susah tersebut.

“Kami dari susah, senang, sekarang susah lagi. Sekarang kami tinggal tunggu senangnya saja. Titip anak-anak. Jangan lupa berdoa setiap hari biar Papa wamilnya cepat selesai,” tambahnya.

Sebelumnya, Harvey Moeis telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin (9/12).

Dalam sidang tersebut, pria 39 tahun dituntut kurungan penjara selama 12 tahun. Dia juga didenda sebesar Rp1 miliar serta dimintai uang pengganti sebanyak Rp210 miliar. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here