Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima hasil visum anak Nikita Mirzani, LM alias Lolly. Hasil visum tersebut terdiri dari pemeriksaan fisik dan kejiwaan.
“Jadi kemarin penyidik sudah menerima hasil visum secara keseluruhan. Jadi, visum sekarang ada di penyidik PPPA,” ucap AKP Nurma Dewi pada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan Jumat (18/10).
“Bukti dari visum, yaitu keterangan ahli. Jadi kita butuh alat bukti. Alat bukti itu ada keterangan saksi, keterangan ahli, kemudian keterangan dari yang diduga. Tapi kemudian tetap kita kemarin yang dilaporkan adalah mengenai kasus asusila, kita butuh sekali dari keterangan ahli, yaitu visum,” jelas AKP Nurma Dewi lebih lanjut.
Dari hasil visum yang telah diterima tim penyidik, langkah selanjutnya yang akan mereka ambil adalah olah gelar perkara.
| Baca Juga: Pesan Romantis Vadel Badjideh untuk Anak Nikita Mirzani
“Untuk sementara ini dari penyidik PPPA mempersiapkan gelar perkara. Jadi gelar perkara itu nanti dilihat, jadi dari keterangan, kemudian juga barang bukti, lalu juga kemarin sudah diterima visum itu yang jadi bekal untuk tahap selanjutnya yang dilakukan oleh penyidik,” jelasnya.
Hasil visum yang telah diolah akan menjadi barang bukti atas laporan Nikita Mirzani pada Vadel Badjideh terkait dengan tuduhan persetubuhan anak dibawah umur serta aborsi ilegal. Tuduhan tersebut membuat TikTokters itu terancam hukuman penjara 5-15 tahun.
Apabila dari hasil visum terbukti ada unsur pidana, maka kasus tersebut akan berlanjut.
“Jadi wewenang penyidik apa ini masuk unsur pidana atau tidak nanti di-update. Jika ada unsur pidana itu pasti naiknya penyidikan,” terang AKP Nurma Dewi.
| Baca Juga: Anak Nikita Mirzani Jalani Tes Kejiwaan, Ini Kondisi Terbarunya
Hasil visum tidak diungkap saat ini untuk menjaga privasi anak Nikita Mirzani. Namun hasilnya akan dibuka saat persidangan berlangsung nantinya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Jakarta Selatan pada 12 September 2024. Sejak saat itu, ada banyak yang terjadi, termasuk penjemputan paksa anaknya pada 19 September 2024. Sejak saat itu, LM tinggal di rumah aman milik PPPA Jakarta.
Sementara itu Vadel Badjideh telah memenuhi panggilan penyidik pada 4 Oktober 2024. Dia mendapat 33 pertanyaan dan mengaku bisa menjawab semua pertanyaan dengan baik dan yakin dirinya tidak bersalah. (*)