Didalami Polisi, Ini Nama Akun Buzzer yang Dilaporkan Olla Ramlan

0
27
Olla Ramlan melaporkan akun buzzer yang telah menyerang keluarganya. Foto : Instagram/arie_khayz
Olla Ramlan melaporkan akun buzzer yang telah menyerang keluarganya. Foto : Instagram/arie_khayz

Olla Ramlan resmi melaporkan sejumlah akun buzzer yang telah menyerang keluarganya pada Selasa (15/10/2024). Kini, akun tersebut sedang didalami Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam laporannya itu Olla melaporkan sejumlah akun media sosial.

“Dari saudari OR, ini melaporkan ada peristiwa pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah. Terlapornya adalah pemilik akun IG dan akun TikTok @contraflow.free dan akun-akun lainnya, ” kata Ade, Rabu (16/10/2024).

| Baca Juga : Olla Ramlan Laporkan Sejumlah Akun Buzzer yang Hina Keluarga

Kata Ade pencemaran nama baik tersebut terjadi sekitar tanggal 11 Oktober 2024 oleh akun tersebut.

“(Tulisan unggahan itu) ‘udh dandan model alien tetapi tetep aja single, GK lalu, GK cocok lu nyanyi udh paling bener lu jadi parasit tukang pinjem dan minta2 ke temen2 Lo’,” tirunya.

Atas dasar kejadian tersebut Olla merasa dirugikan. Kata Ade, apa yang disampaikan korban dalam laporan polisi inilah bagian-bagian yang akan didalami oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

| Baca Juga : Sentil Mantan Pacar Lolly, Olla Ramlan Beri Teguran Vadel Badjideh

Laporan Olla teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/6234/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Oktober 2024.

“Saat membuat laporan, saudari Olla Ramlan itu telah menunjukkan tangkapan layar (screen capture) yang ditunjukkan di dalam sebuah kertas adanya postingan dari akun Instagram dan TikTok yang beliau laporkan, ” kata Ade.

Olla melaporkan dengan pasal Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A jo pasal 45A ayat (4) dan atau pasal 311 KUHP.

| Baca Juga : Putus dari Lolly, Ini Potret Pacar Baru Anak Olla Ramlan

Sebelumnya, Olla menyebut langkah hukum itu dilakukan lantaran sudah kelewat batas. Yakni menghujat anak-anak hingga almarhum ayahnya.

“Hujatan-hujatan saja, yang saya enggak terima ya itu. Kalo hujatan terhadap saya, saya tidak pedulikan tapi kalo sudah menyangkut almarhum ayah saya yang sudah meninggal dan sudah tidak ada itu udah gak lucu,” kata Olla.

“Apalagi ini anak-anak saya, anak yang saya lahirkan kemudian sampe gede terus tiba-tiba dihina, dikatain, saya gak terima, saya akan hadapin dia. Karena saya masih emosi dan gak mau keluarin statement apa pun.” ujar Olla. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here