Pembunuhan sadis melibatkan satu keluarga. Pria lansia berinisial AAS (72) tega membacok adik dan keponakan di rumah kawasan Jalan Putat Indah Timur I, Sukomanunggal, Surabaya pada Kamis (14/11/2024).
Dalam pembunuhan keluarga ini, korban berinisial SH dan CKT. Usut punya usut, peristiwa itu dipicu pelaku yang sakit hati perihal warisan.
“AAS pelaku sakit hati terhadap korban saudari SH karena sering diejek oleh korban dengan kata-kata pengangguran, penyakitan, kamu tidak boleh tinggal di rumah peninggalan orang tua, karena ini rumah sudah jadi milik korban,” ujar Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainur Rofiq saat ungkap kasus pada Sabtu (16/11/2024).
| Baca Juga : Wanita di Belitung Timur Tewas Dicor Pacar Karena Masalah Sepele
Lansia itu membacok adik dan keponakan dengan sebuah pisau dapur yang dibeli di salah satu mal Surabaya.
Pisau itu kemudian ditaruh di dalam tas miliknya, yang diletakkan di dalam laci lemari di rumah tersebut.
Pada Kamis (14/11), korban dan keponakannya tiba di rumah atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk membahas perihal pembagian warisan.
Sebelum korban datang, AAS menyiapkan pisau yang telah dibeli. Pisau itu disembunyikan di balik jaket yang dia kenakan.
| Baca Juga : Kasus Berlanjut, Supriyani Dituntut Bebas hingga Kapolsek Dicopot
Setelah itu, pelaku melancarkan aksinya dengan membacok leher SH sekali. Saat kejadian tersebut, CKT, anak SH ikut dibacok oleh AAS berkali-kali.
SH mengalami satu luka sayatan pada korban, sedangkan CK mengalami luka di beberapa bagian tubuh, seperti luka robek di pipi sebelah kanan, di atas mata kiri dan di bawah mata kiri, dada tengah, luka robek di atas payudara, dan luka robek di bawah telinga kiri.
Setelah kejadian tersebut, kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga dan Rumah Sakit Mayapada. Sesampai di rumah sakit, kedua korban dinyatakan meninggal dunia.
| Baca Juga : Donald Trump Menang, Elon Musk Dapat Jabatan Departemen Efisiensi
“SH dibawa ke RS Mitra Keluarga, sedangkan CK dibawa ke RS Mayapada. Namun, nyawanya tidak tertolong,” jelas Kompol Zainur.
Lebih lanjut, MA adik dari CKT menelepon 112, kemudian diteruskan ke Polsek Sukomanunggal dan Tim Inafis Polrestabes. Setelah itu dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Beberapa barang bukti yang diamankan, satu buah pisau dapur yang masih terdapat bercak darah, satu tas dan jaket.
Akibat aksinya itu, AAS dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman kurungan seumur hidup. (*)