Venna Melinda terpaksa mencabut gugatan cerai terhadap Ferry Irawan yang sudah diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada awal September lalu. Hal itu harus dilakukan karena ada kesalahan alamat tergugat yang dicantumkan dalam dokumen.
Ditemani oleh kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno, dia bertandang ke kantor lembaga pemerintah itu pada Senin (14/10).
“Jadi alamat yang pertama tidak patut, alamat kedua juga tidak patut, jadi kita diberi tanggapan bahwa kita akan mencabut (gugatan) dan dalam waktu dekat akan daftar ulang lagi,” kata Kris.
Berdasarkan keterangan dari Venna Melinda selaku penggugat, alamat pertama yang dia cantumkan adalah alamat rumah yang pernah mereka tinggali bersama, sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP).
| Baca Juga : Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai Terhadap Ferry Irawan
“Kemarin itu alamatnya sesuai KTP. Alamatnya kan alamat rumahku, karena waktu itu yang bersangkutan tinggalnya di rumah aku. Nah, itu enggak tepatkan (alamatnya),” katanya saat menjadi bintang tamu di acara Pagi-Pagi Ambyar yang tayang Senin (14/10).
Setelah berpisah, ibunda Verrell Bramasta itu tidak tahu menahu lagi di mana Ferry Irawan tinggal. Sedangkan untuk mengajukan gugatan cerai, pengunggat harus mencamtumkan alamat tepat tergugat agar pengadilan bisa mengirimkan surat panggilan.
Setelah mencari-cari alamat yang kemungkinan menjadi kediaman Ferry, Venna Melinda akhirnya memutuskan untuk menggunakan alamat ibunda pria yang masih berstatus sah sebagai suaminya itu.
“Untungnya aku pernah ngasih dia Venna’s Cake (bisnis kue Venna Melinda) waktu dulu banget ke rumah ibunya. Akhirnya, (alamat kedua) ke rumah ibunya nih,” jelasnya.
| Baca Juga : Keenan Pearce dan Tasha Serena Resmi Jadi Suami Istri
Sayangnya, lagi-lagi alamat tersebut dinyatakan tidak patut oleh PA Jakarta Selatan.
Mau tidak mau, Venna Melinda harus mencabut gugatannya. Namun, dia berencana untuk mengajukan gugatan cerai ghaib dalam waktu dekat.
Cerai Ghaib adalah gugatan yang diajukan ke pengadilan agama oleh penggugat yang sampai dengan masa pengajuan, alamat tergugat tidak jelas atau tidak diketahui.
“Panggilan ghaib itu kita harus nunggu empat bulan. Sampai nanti empat bulan, kalau enggak ada jawaban baru proses (cerai) bisa berjalan,” kata Venna.
| Baca Juga : Donna Agnesia Tidak Pernah Minta Suami Belikan Barang Pribadi
Serupa dengan yang dijelaskan oleh kuasa hukumnya, bahwa prosedur perceraian melalui gugatan ghaib bisa langsung disetujui atau dilaksanakan sesuai dengan keputusan majelis hakim.
“Terus bisa kita minta putusan kepada majelis hakim, kalau disetujui bisa langsung putusan, kalau tidak disetujui kita paling 2 sampai 3 kali sidang,” jelasnya.
Di sisi lain, Venna Melinda dan Ferry Irawan sebenarnya sudah mendapatkan putusan cerai pada 2022 lalu. Namun, putusan itu gugur karena pihak suami yang tak kunjung mengucap ikrar talak. (*)