Kasus jual beli bayi di Yogyakarta akhirnya terungkap. Dalam kasus itu, polisi telah menangkap dua tersangka, yaitu JE (44) dan DM (77). Kedua pelaku berprofesi sebagai bidan.
Kedua pelaku beraksi di salah satu rumah bersalin Tegalrejo. DM adalah bidan sekaligus pemilik rumah bersalin tersebut. Sementara JE, warga Sleman, merupakan bidan yang bekerja di rumah bersalin milik DM.
Berdasarkan buku catatan milik pelaku yang berhasil diamankan polisi, keduanya telah melakukan aksi jual beli bayi sejak tahun 2010. Selama 14 tahun, sebanyak 66 bayi telah dijual oleh keduanya.
| Baca Juga : Profil Clara Shinta, Selebgram yang Menyoroti Polemik Gus Miftah
“Modusnya adalah mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi. Pasangan yang berminat untuk mengadopsi melalui yang bersangkutan,” ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi dalam jumpa pers, Kamis (12/12/2024).
“Para tersangka ini menerima atau mengambil anak dari wanita atau ibu yang menyerahkannya. Kemudian, anak tersebut dirawat, dan selanjutnya diumumkan melalui media sosial bahwa mereka mencari orang tua yang ingin mengadopsi bayi tersebut,” tambah Endriadi.
Dari 66 bayi yang telah dijual tersebut, 28 anak laki-laki, 36 perempuan, dan dua lainnya tidak memiliki keterangan jenis kelamin.
| Baca Juga : Crazy Rich Monica Soraya Adopsi 13 Anak Berujung Depresi
DM dan JE menjual bayi dengan harga bervariasi, di mana anak laki-laki dihargai lebih mahal dibandingkan perempuan. Bayi-bayi itu dijual ke berbagai daerah di Indonesia, seperti Papua, NTT, Bali dan Surabaya.
“Data terakhir yang kami dapatkan, untuk bayi perempuan harganya Rp 55 juta, sedangkan bayi laki-laki berkisar antara Rp 60 juta hingga Rp 65 juta,” ungkapnya.
JE dan DM ditangkap pada Rabu (4/12) lalu. Saat itu, polisi juga mengamankan bayi perempuan usia 1,5 bulan yang hendak dijual.
| Baca Juga : Kucing Prabowo, Bobby Kertanegara Dapat Mainan Baru dari Kedubes Tiongkok
“Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa para tersangka telah melakukan aksi ini sejak tahun 2010. Mereka juga pernah menjadi residivis pada tahun 2020 dan divonis 10 bulan penjara,” paparnya.
Sementara, Wadirreskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengungkap JE dan DM memiliki peran masing-masing dalam kasus jual beli bayi di Yogyakarta.
“Secara pekerjaan, DM yang mengoordinasikan dengan pembeli dan orang tua aslinya. Yang muda itu (JE) yang merawat (bayinya),” kata Panungko di kesempatan yang sama.
| Baca Juga : Aktris Jepang Miho Nakayama Tewas Tenggelam di Bak Mandi, Kok Bisa?
Panungko menambahkan, proses penjualan bayi itu atas sepengetahuan orang tua kandung.
“Orang tua kandungnya memang pengin menjual tetapi sebagai perantara bidan-bidan ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Akibat perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta. (*)