Piyu Padi dengan tegas mendukung perubahan dalam LMKN setelah menerima royalti sebagai pencipta lagu hanya Rp125.000 dalam setahun.
Nominal itu didapatkannya setelah dipotong pajak dan menurun dari penerimaan royalti tahun sebelumnya sebesar Rp349.283.
Gitaris sekaligus musisi itu mengungkapkan rasa kecewa karena kinerja LMKN (Lembaga Manajemen Kelola Nasional) yang dinilainya tidak kompeten.
Menurut pria yang memiliki nama lengkap Satriyo Yudi Wahono itu, lembaga tersebut kurang aktif untuk mendata pencipta lagu dan karya-karyanya.
Hal itu disampaikannya dalam FGD (Focus Group Discussion) bersama AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) yang dilaksanakan pada Selasa, (10/12) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
| Baca juga: Dituduh Langgar Hak Cipta oleh Ari Bias, Ini Reaksi Agnez Mo
“Setelah kita melihat LMK ternyata tidak berhasil untuk memberikan kesejahteraan buat pencipta (lagu), ya kita harus ajukan untuk perubahan,” tegasnya.
Dalam FGD itu, juga hadir Rieka Roeslan, Ahmad Dhani, dan Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya.
Lihat postingan ini di Instagram
Pria yang menjabat sebagai ketua umum AKSI itu mengatakan bahwa jumlah royalti yang diterima tidak sebanding dengan event musik dan konser yang semakin banyak digelar.
“Saya punya data dari salah satu provider, Loket, mereka menyebutkan ada 951 event. Itu total penjualan tiketnya Rp1,04 triliun. Tapi, tidak ada sama sekali masuk ke pencipta royaltinya,” ujarnya.
| Baca juga: Crazy Rich Monica Soraya Adopsi 13 Anak Berujung Depresi
“Saya royaltinya cuma Rp 125.000, pencipta lain juga kurang lebih ratusan ribu rupiah seperti itu. Jadi, ada hal yang nggak benar,” lanjutnya.
Hal itu juga menjadi sorotan Ahmad Dhani selaku anggota Komisi X DPR RI dan Dewan Pembina AKSI. Dia mengusulkan hybrid license melalui surat keputusan bersama lintas kementerian.
“Selama 10 tahun ini, pengarang lagu tertinggal dalam urusan royalti, live event, pertunjukan musik. Padahal, konser di Indonesia sekarang lagi ramai-ramainya, tapi yang makmur hanya penyanyi,” tutur Dhani.
Menekraf Teuku Riefky Harsya memastikan akan melanjutkan usulan para pencipta lagu kepada beberapa kementerian terkait.
“Ini domainnya tidak hanya di satu kementerian, perlu kolaborasi Kementerian Ekonomi Kreatif, Hukum, Kebudayaan, dan mungkin ada beberapa kementerian lainnya,” jelasnya. (*)