Edam Entertainment, agensi yang menaungi solois IU mengambil langkah tegas untuk melindungi artisnya dari komentar buruk. Mereka dilaporkan telah menggugat sebanyak 180 orang, termasuk salah satu teman SMP si penyanyi.
Terhitung mulai April hingga Mei tahun lalu, kekasih aktor Lee Jong Suk itu telah menghadapi banyak tuduhan plagiarisme. Dia bahkan sempat dilaporkan ke polisi karena 6 lagunya, yakni ‘Good Day’, ‘BBIBBI’, ‘Pitiful’, ‘Celebrity’, ‘Boo’, dan ‘The Red Shoes’, diklaim memiliki intro yang mirip dengan lagu lain.
Namun, dari hasil penyeledikan Kepolisian Gangnam, Seoul, tidak ditemukan adanya kemiripan enam lagu tersebut dengan lagu-lagu lain.
Berselang lebih satu tahun kemudian, agensi akhirnya berhasil mengumpulkan beberapa identitas pelaku yang secara masif menyebarkan fitnah tentang plagiarisme terhadap IU. Hal itu disampaikan lewat pernyataan tertulis yang dibagikan pada Senin (11/11).
| Baca Juga : Idol K-Pop Ini Pamer Foto Mesra Bareng Pacar Sesama Jenis di Bali
“Informasi pribadi dari beberapa orang yang merusak reputasi IU dengan membuat kecurigaan plagiarisme yang tidak berdasar pada April dan Mei tahun lalu telah berhasil diidentifikasi,” tulis EDAM Entertainment.
Salah satu pelaku bahkan diduga adalah teman satu SMP dari solois wanita yang memiliki nama asli Lee Ji Eun.
“Di antara daftar pelaku itu, ada satu orang yang diduga alumni sekolah menengah yang sama dengan IU. Meski insiden terkait masih berlangsung, perusahaan menyadari bahwa pelecehan online terhadap artis kami masih berlanjut dan kami akan meresponnya,” demikian keterangan dari agensi.
Shinwon Law Firm mewakili IU dan agensi dalam proses hukum. Sejak tahun lalu, mereka telah melaporkan sebanyak 180 orang, termasuk beberapa pelaku yang baru-baru ini diketahui identitasnya.
| Baca Juga : Lisa BLACKPINK Muncul di Trailer ‘The White Lotus Season 3’
Semua dilaporkan dengan pertimbangan harus memenuhi persyaratan tindakan kejahatan online seperti ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan pembuatan konten yang melanggar hak cipta atau ilegal.
Dari 180 laporan tersebut, beberapa pelaku telah menerima hukuman. Enam di antaranya dijatuhi denda.
Tiga tuntutan ditangguhkan dengan syarat harus mengikuti pelatihan khusus. Sementara kasus penyebaran rumor palsu, kini telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Salah satu pelaku yang melakukan tindakan perundungan online atau cyberbullying dengan cara menyebarkan informasi palsu dan ancaman pembunuhan telah dideda KRW 3 juta (Rp 33 juta).
EDAM Entertainment menekankan bahwa mereka akan selalu melindungi artisnya dan meminta siapa pun untuk berhenti memberikan berbagai komentar jahat. (*)