Sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali dilakukan dengan agenda keterangan saksi. Persidangan digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (11/12).
Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid menjelaskan pada persidangan kali ini, pihaknya menghadirkan beberapa orang untuk bersaksi.
“Hari ini lima saksi fakta, satu saksi ahli. Ahlinya ada dua lagi. Jadi total ahlinya, tiga. Sebetulnya, total saksi fakta ada 10. Faktanya bermacam-macam hal dan semuanya adalah orang yang melihat kejadian,” jelasnya saat ditemui awak media.
Teuku Zacky merupakan saksi kunci dari persidangan kliennya. Pria itu dianggap paling tahu mengenai apa yang sebenarnya terjadi di rumah tangga Baim dan Paula.
| Baca Juga: Hamil Tua, Lesti Kejora Wisuda Tanpa Didampingi Rizky Billar
“Saksi gembok namanya. Bukan lagi kunci, sudah pegang gembok masalah ini. Bukan kunci ya, lebih dari kunci,” ungkap Fahmi.
Ditemui usai persidangan, Teuku Zacky yang disebut sebagai mak comblang antara Baim Wong dan Paula Verhoeven itu mengaku mendapat dua pertanyaan.
“Dua pertanyaan paling. Tapi informasinya tidak bisa saya sampaikan di sini karena itu memang wilayah privasi. Biarkan pengadilan memproses,” ucapnya usai memberi keterangan di persidangan.
Dia mengatakan tidak ada persiapan khusus yang dilakukannya dalam menghadapi persidangan tersebut.
“Gak ada persiapan khusus, sih. Apa adanya saja. Apa yang saya tahu gitu saja,” ungkapnya.
Ada pun alasan dia bersedia menjadi saksi dalam persidangan tersebut, yaitu karena Baim telah menunjuk dan mempercayainya.
| Baca Juga: Cerai, Asri Welas dan Galiech Ridha Sepakati 3 Hal Ini
“Pertimbangan akhirnya mau, ya menurut Baim cuma saya yang tahu. Jadi ya sudah. Gak ada pilihan, ya sudah saya bantu,” jelasnya.
Selain Teuku Zacky, Baim juga membawa kakaknya sebagai saksi dalam sidang cerainya itu.
Sebelumnya diberitakan Baim Wong menggugat cerai Paula Verhoeven ke PA Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2024 lalu. Dia menuduh istrinya telah berselingkuh dengan orang dekatnya yang berinisial NS. Paula pun menyangkal tuduhan tersebut.
Setelahnya, mereka sempat menjalani dua kali mediasi, tapi berujung kegagalan. (*)