Baru-baru ini artis Wulan Guritno terseret dalam pusaran kasus judi online. Bukan sebagai pemain namun ia diduga ikut mempromosikan sebuah situs judi online yang selama ini dilarang pemerintah.
Hal itu diketahui dalam potongan video yang beredar di media sosial. Dalam video yang terlihat di akun Tik Tok @REPORT.ID terlihat Wulan Guritno sedang memperomosikan situs judi online slot S***i123 yang diklaim sebagai website game online bersertifikat.
Meski video itu dibuat pada tahun 2020 namun setelah ditelusuri situs online tersebut masih aktif hingga sekarang. Akibatnya, pihak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareksrim Polri akan segera memanggil Wulan Guritno dalam waktu dekat.
Sementara itu, bukan kali ini saja artis yang ketahuan mempromosikan situs judi online. Setidaknya ada beberapa nama publik figur yang menerima endorse serupa. Meski begitu mereka tidak sampai terancam pidana.
Siapa saja mereka? berikut rangkumannya,
1. Dinar Candy
Penyanyi dangdut, Dinar Candy hampir dibui karena mempromosikan situs judi online berkedok games. Ia bahkan sempat dipanggil ke Polda Metro Jaya pada tahun 2017.
Saat itu Dinar mengaku tak tahu bahwa yang dipromosikannya merupakan produk perjudian online. Karena saat ditawari endorse oleh pemilik situs judi online, artis seksi itu tahu bahwa yang diendorsenya adalah game online. Sampai akhirnya ia sadar usai mendapatkan teguran dari polisi.
|Baca Juga: Raffi Ahmad Hingga Judika Terseret Kasus Robot Trading ATG
2. Boy William
Aktor Boy William juga pernah menerima tawaran endorse judi online. Kala itu ia kedapatan mempromosikan situs judi online slot Ag**138 pada Januari 2021.
Tak hanya itu, Boy juga ikut mempromosikan aplikasi trading ilegal bernama Oc**FX. Dalam video promosi yang dibuat pada 21 Desember 2020, pemain film Dimsum Martabak itu mengklaim acara Oc**FX bisa diikuti para trader dan tersedia banyak hadiah.
Sebagai informasi, Oc**FX adalah situs yang menawarkan investasi forex berkedok penjualan robot trading. Namun saat ditelusuri, situs tersebut termasuk ilegal dan telah diblokir oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) pada tahun 2021.