Batal Damai, Kasus Guru Honorer Supriyani Memasuki Babak Baru

0
40
Guru Honorer Supriyani dan wali murid saat dimediasi Bupati Konawe Selatan. (Foto: Istimewa)
Guru Honorer Supriyani dan wali murid saat dimediasi Bupati Konawe Selatan. (Foto: Istimewa)

Kasus guru honorer Supriyani atas dugaan kekerasan terhadap siswa memasuki babak baru. Kini, dia disomasi oleh Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga setelah mencabut kesepakatan damai.

Surat somasi tersebut dikeluarkan Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Konawe Selatan, Suhardi, pada Rabu (6/11). Guru honorer Supriyani kembali diancam dipolisikan.

Dalam somasi itu, Supriyani dianggap mencemarkan nama baik bupati. Sebab, guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 4 Baito itu mencabut kesepakatan damai dengan alasan mendapatkan tekanan dan paksaan saat dimediasi bupati Surunuddin Dangga, Selasa (5/11).

| Baca Juga : Kasus Guru Honorer Supriyani vs Wali Murid Berakhir Damai

Kadis Kominfo Konawe Selatan Anas Masud membenarkan surat somasi yang dilayangkan Pemkab Konawe Selatan.

“Iya benar, surat ini dikeluarkan oleh Pemkab Konawe Selatan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah,” kata Anas, dikutip dari Detik sulsel.

Kata Anas, somasi itu dilakukan untuk memastikan bahwa mediasi yang difasilitasi Surunuddin tidak ada unsur pemaksaan, tekanan ataupun intimidasi.

| Baca Juga : Camat Baito Mendadak Dicopot Imbas Kasus Guru Honorer Supriyani

Berikut isi lengkap surat somasi Bupati Konawe Selatan terhadap guru Supriyani. 

“Berdasarkan Surat Pencabutan Kesepakatan Damai yang Saudari buat pada tanggal 6 November 2024 yang menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konawe Selatan pada tanggal 5 November 2024, dengan alasan karena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.”

“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan.”

“Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1×24 jam. Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.”

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Supriyani merupakan guru honorer SDN 4 Baito Supriyani yang viral di berbagai media sosial karena dilaporkan orang tua siswanya yang merupakan anggota Polsek Baito dengan tuduhan penganiayaan, pada April 2024. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here