Aktor Dwi Sasono Diciduk Polisi, karena Penyalahgunaan Narkoba

0
151
aktor-dwi-sasono-ditangkap
Foto: Dok. Instagram Dwi Sasono

Aktor Dwi Sasono diciduk Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada 26 Mei lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Laki-Laki 40 tahun itu ditangkap polisi akibat penyalahgunaan narkoba.

Video penangkapan Dwi Sasono di rumahnya pun mendadak viral. Dalam klip pendek tersebut, suami Widi Mulia itu tampak berjalan bersama seorang petugas dari tim penangkapan yang mengenakan baju APD lengkap. 

Dwi Sasono berjalan menuju tempatnya menyimpan barang haram miliknya. Tak lama kemudian ia mengambil sebuah vas bunga di atas lemari kayu. Ia mengulurkan tangannya ke dalam vas dan mengambil sepaket barang haram yang dibungkus kertas.

“Coba dilihat dulu di situ, ini (narkoba) punya bapak? Punya Pak Dwi? Kapan terakhir ngambilnya pak?” tanya seorang tim kepada Dwi Sasono. “Sudah beberapa hari lalu,” jawab Dwi Sasono.

Petugas tersebut kembali bertanya kapan terakhir kali Dwi mengonsumsinya. “Mungkin empat hari (lalu),” ujar Dwi.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by OFFICIAL LAMBE TURAH ENTRNT (@lambe_turah) on

Baca juga: 10 Pemeran Avengers Versi Indonesia, Ada Idolamu?

Pihak kepolisian menerbitkan rilis resmi pada pukul 10.00 WIB terkait kasus ini. Dalam keterangan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan bahwa timnya menemukan barang bukti berupa ganja. 

“Pada saat dilakukan penggeledahan di kediaman DS, ditemukan ada narkotika jenis ganja seberat 16 gram yang disembunyikan di atas lemari di satu tempat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam rilis di Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6).

dwi-sasono-ditangkap-polisi-karena-apa-narkoba
Dwi Sasono saat ditangkap oleh tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Dok. Instagram Lambe Turah

Yusri Yunus juga mengungkap kalau Dwi Sasono kooperatif dalam proses penangkapan itu. “Tanpa perlawanan, kooperatif, yang bersangkutan menunjukkan bukti yang memang dia miliki dari (tersangka) inisisal C tersebut,” ujarnya.

Dwi Sasono di Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Wilda NUfus/Detikcom

Dalam keterangan tersebut juga disebutkan bahwa pihak kepolisian kini tengah mengejar tersangka berinisial C yang jadi penyuplai barang haram kepada Dwi Sasono. Atas perbuatannya, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here