Kasus guru honorer Supriyani yang dilaporkan wali murid atas dugaan kekerasan terhadap siswa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berakhir damai.
Bupati Konsel, Surunuddin Dangga mempertemukan orang tua korban dan Supriyani di rumah jabatan (Rujab) Bupati Konsel pada Selasa, (5/11/2024).
“Sebagai orang tua kita selesaikan ini baik-baik, apalagi kita satu kampung. Mari kita saling memaafkan dan hidup rukun,” kata Surunuddin, dikutip dari Antara.
Meskipun kedua belah pihak telah berdamai, proses hukum masih berjalan di pengadilan. Surunuddin menyerahkan sepenuhnya keputusan kasus tersebut kepada hakim yang berwenang.
| Baca Juga : Camat Baito Mendadak Dicopot Imbas Kasus Guru Honorer Supriyani
“Semoga sesuai harapan kita masalah ini segera selesai baik-baik. Namun, sekarang kita kembali kebijakan hakim soal putusan persidangan nanti. Ya harapan kami, hakim dapat mempertimbangkan putusan-nya,” ujarnya.
Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum Supriyani, Samsuddin, mengatakan pihaknya menyambut baik mediasi tersebut dan bersepakat dari hasil pertemuan itu.
“Kami selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa pertemuan ini sebagai win win solution di antara kedua belah pihak. Lain dari pada itu, dengan adanya perdamaian tersebut bisa memberikan keputusan agar Ibu Supriyani dapat divonis bebas oleh majelis hakim,” ucapnya.
| Baca Juga : Mobil Tumpangan Guru Honorer Supriyani Ditembak Orang Tak Dikenal
Supriyani juga mengungkapkan terimakasih kepada Bupati Konawe Selatan dan seluruh pihak yang terlibat dalam pertemuan mediasi tersebut.
“Saya berterima kasih atas semua pihak yang sudah memfasilitasi kegiatan tersebut, dan menyatakan setelah permasalahan tersebut tidak ada dendam ataupun hal serupa di kemudian hari,” tutur Supriyani.
Hal senada juga sama diungkapkan Aipda Hasyim Wibowo orang tua korban yang telah memaafkan Supriyani tanpa ada dendam di kemudian hari.
| Baca Juga : Kasusnya Mirip Supriyani, Guru di Wonosobo Ini Dipolisikan Wali Murid
“Saya telah memaafkan dan tidak ada dendam, serta berharap anak-anaknya tidak berdampak psikologi berkepanjangan. Intinya ini semua demi kebaikan anak-anak,” imbuh Hasyim.
Di tempat yang sama, Kapolres Konsel AKBP Febry Sam menyampaikan bahwa pihaknya akan membantu berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Andoolo terkait kesepakatan damai antar-kedua pihak.
“Kami akan membantu berkoordinasi dengan PN Andoolo terkait hasil kesepakatan damai ini untuk menjadi pertimbangan hakim dalam putusan nanti serta akan mengakomodasi dengan pihak pihak lain agar tidak ada lagi panggilan kepada guru maupun perangkat sekolah lain, agar mereka dapat melaksanakan aktivitas belajar mengajar dengan baik dan normal,” jelasnya.
| Baca Juga : Vonis Bebas Dibatalkan, Ronald Tannur Kembali Ditangkap
Sebagai informasi, guru honorer SDN 4 Baito Supriyani itu viral di berbagai media sosial karena dilaporkan oleh orang tua siswanya yang merupakan anggota Polsek Baito dengan tuduhan penganiayaan, pada April 2024.
Peristiwa itu bermula saat orang tua siswa menemukan luka di bagian tubuh anaknya yang masih duduk di kelas satu SD. Orang tua korban yang berpangkat AIPDA menduga luka itu diakibatkan oleh seorang guru bernama Supriyani.
Setelah Supriyani dilaporkan ke polisi, jalan damai sebelumnya sempat ditempuh dengan mendatangkan sejumlah pihak termasuk pemerintah setempat untuk mediasi. Pada saat mediasi pihak Suryani diminta untuk membayar denda Rp 50 juta.
Namun, pihak sekolah hanya menyanggupi Rp 10 juta, karena tidak menemui jalan damai akhirnya kasus hukum Supriyani dilanjutkan dan ia langsung ditahan.
Pihak kepolisian juga meningkatkan status ke penyidikan, serta melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan atau P21. (*)