Dua Anak Bunuh Diri, 7 Keluarga di Prancis Gugat TikTok

0
101
TikTok digugat oleh tujuh keluarga di Prancis. Foto: Dok. Kiichiro Sato/AP News)
TikTok digugat oleh tujuh keluarga di Prancis. Foto: Dok. Kiichiro Sato/AP News)

Sebanyak tujuh keluarga di Prancis telah mengajukan gugatan terhadap platform media sosial terbesar saat ini, TikTok. Dokumennya sudah dikirimkan ke Pengadilan Creteil, kata pengacara yang mewakili pada Senin (4/11).

Mereka menuduh bahwa aplikasi tersebut telah membuat anak-anak terpapar konten-konten berbahaya yang mempromosikan tindakan menyakiti diri sendiri bahkan memicu bunuh diri.

Keluarga dari mendiang Marie, remaja berusia 15 tahun yang mengakhiri hidupnya pada 2021 juga termasuk salah satu penggugat. Sebelumnya, pada tahun lalu, mereka juga telah mengajukan gugatan terpisah.

Ibunda Marie mengeklaim kematian anaknya disebabkan karena konten video yang muncul di TikTok dan bisa ditonton siapa pun tanpa adanya proses penyaringan dan batasan umur yang diterapkan oleh aplikasi.

| Baca Juga : Mie Kentang Terpanjang di Dunia, Panjangnya 3 Kali Tinggi Monas

Salah satu keluarga lain juga mengalami kejadian serupa, anak perempuan mereka yang masih remaja mengakhiri hidupnya sendiri. Sementara empat gadis lainnya juga mencoba melakukan tindakan ekstrem yang sama. Satu anak lainnya mengalami gangguan makan.

“Para orang tua ingin tanggung jawab hukum TikTok diakui di pengadilan,” kata pengacara Boutron Marmion kepada penyiar media lokal Prancis Franceinfo.

“Itu adalah perusahaan komersial yang menawarkan produk kepada konsumen, termasuk juga yang masih di bawah umur. Oleh karena itu, mereka juga harus bertanggung jawab atas kekurangan dari produk mereka,” lanjutnya.

Menurut Boutron, pengajuan gugatan secara berkelompok kepada suatu platform media sosial seperti yang sedang dia tangani adalah yang pertama terjadi di Eropa.

| Baca Juga : Sempat Dikira Transgender, Petinju Imane Khelif Jadi Model Vogue

Di sisi lain, TikTok mengaku belum menerima laporan atau panggilan apa pun dari pengadilan terkait gugatan tersebut.

Mereka menyatakan bahwa aplikasi yang mereka jalankan telah memiliki pedoman komunitas yang melarang siapa pun untuk menunjukkan, mempromosikan, dan membagikan konten yang berbau kekerasan.

Disebutkan pula bahwa perusahaan telah menggunakan tekonologi yang bisa menyaring dan mengawasi semua konten yang beredar.

Tak hanya TikTok, sejatinya Facebook, X (dulunya Twitter), dan Instagram juga kerap kali dikritik karena sistem keamanan terhadap pengguna yang dinilai buruk.

Sehingga bagi orang tua, perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap anak dalam penggunaan media sosial. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here