Pembunuh Dante Lolos dari Hukuman Mati Karena 3 Hal Ini

0
55
Pembunuh Dante Anak Tamara Tyasmara divonis 20 tahun penjara. (Foto: Kolase Dok. Pri dan Dok. Grid.id/Ulfa)
Pembunuh Dante Anak Tamara Tyasmara divonis 20 tahun penjara. (Foto: Kolase Dok. Pri dan Dok. Grid.id/Ulfa)

Yudha Arfandi diduga menenggelamkan anak Tamara Tyasmara, Dante pada 27 Januari lalu. Pembunuh Dante itu pun didakwa hukuman mati. Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepadanya, Senin (04/11) lalu.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu menuntut terdakwa kasus kematian Raden Khalif Pramudityo alias Dante untuk dijatuhi hukuman mati.

Tamara mengaku kecewa. Hukuman apa pun yang diberikan ke Yudha tidak bisa mengembalikan anaknya seperti sedia kala. Meski begitu, dia tetap menghargai keputusan hakim.

“Aku tetap menghargai apa pun keputusannya. Karena aku tidak mau ada kegaduhan atau apa pun,” ucap Tamara usai menghadiri sidang vonis di PN Jakarta Timur.

| Baca Juga: Pembunuh Dante Anak Tamara Tyasmara Divonis 20 Tahun Penjara

Tak hanya itu kekecewaan Tamara. Usai divonis, Yudha bahkan ingin mengajukan banding.

“Mau hukuman mati, seumur hidup, tak akan bisa mengembalikan Dante. Tak pantas untuk dia (Yudha, red) dengan putusan 20 tahun penjara dan akan banding, rasanya gimana ya untuk aku,” ujarnya.

Keputusan hakim untuk menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada pembunuh Dante bukan tanpa alasan. Ada beberapa hal yang meringankan hukuman Yudha.

Belum Pernah Dihukum

Di persidangan, hakim menyatakan bahwa Yudha belum pernah dihukum sebelumnya.

“Hal-hal keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan,” kata hakim.

| Baca Juga: Kasus Kematian Dante, Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati

Merasa Bersalah

Hakim juga membacakan hasil pemeriksaan Yudha yang dilakukan ahli pada 27 Februari 2024. Hakim mengatakan ahli menyebut Yudha merasa bersalah atas perbuatannya.

“Terdakwa telah melakukan hal yang berlebihan, padahal niatnya hanya bermain tahan napas saja tanpa mengarah ke 340 atau 338 (KUHP),” ujar hakim.

Upaya Minta Maaf ke Keluarga Korban

Hakim turut mempertimbangkan Yudha berupaya meminta maaf kepada Tamara atas perbuatannya.

“Menimbang bahwa setelah terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan anak korban meninggal dunia, Terdakwa juga telah berulang kali meminta maaf kepada saksi Tamara Tyasmara selaku ibu kandung korban dan kepada saksi ibunda Tamara Tyasmara,” tuturnya.

Menurut hakim, Yudha telah menyampaikan minta maaf kepada Raden Angger Dimas Riyanto selaku ayah kandung Dante. Namun, permintaan maaf itu tak ditanggapi Angger Dimas.

| Baca Juga: Kasus Kematian Dante, Angger Dimas Blokir Nomor Tamara Tyasmara

Meski ada 3 hal yang meringankan hukuman Yudha, sejatinya terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara sesama majelis hakim dalam persidangan kasus kematian Dante.

Ada hakim anggota 2 yang menilai Yudha harusnya dihukum penjara seumur hidup. Karena perbuatan terdakwa dinilai kejam. Menenggelamkan anak korban sebanyak 12 kali dengan durasi yang lama. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here