Ibunda Ronald Tannur Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terseret Kasus Suap

0
17
Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. (Foto: Dok. Kejagung)
Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. (Foto: Dok. Kejagung)

Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Meirizka dianggap bersekongkol dengan kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat, untuk menyuap para hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menuturkan Meirizka telah mengeluarkan Rp 3,5 miliar untuk menyogok para hakim.

“Untuk uang Rp 3,5 miliar itu, saya sampaikan bahwa Rp 1,5 miliar dari ibu Ronald Tannur. Lalu Rp 2 miliar itu ditalangi oleh Lisa Rachmat (kuasa hukum Ronald Tannur) untuk setiap proses pengurusan perkara sampai putusan pengadilan,” kata Abdul di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 04 November 2024.

| Baca Juga : Vonis Bebas Dibatalkan, Ronald Tannur Kembali Ditangkap

Perihal uang Rp 3,5 miliar yang disiapkan oleh Meirizka untuk proses pembebasan kasus Ronald Tannur, kejaksaan belum mendalami lebih lanjut apakah uang itu juga bersumber dari suami Meirizka atau ayah Ronald.

“Suaminya berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong berkaitan dengan Tanur kepada LR (Lisa Rachmat),” ujar Abdul.

“Tetapi untuk jumlah uang, suaminya tidak tahu jumlahnya.” sambunya.

| Baca Juga : Eks Pejabat MA Jadi Tersangka Suap Kasasi Ronald Tannur

Meirizka diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artinya, total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas dan kasasi Ronald Tannur.

Selain ibunda Ronald Tannur, sebelumnya tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo juga ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima suap.

| Baca Juga : Jadi Tersangka, Segini Kekayaan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Ada pula eks pejabat MA Zarof Ricar yang kini juga jadi tersangka. Di rumahnya, ditemukan uang tunai senilai Rp920 miliar dan emas batangan 51 kilogram.

Uang itu diduga berasal dari pengurusan berbagai perkara di lingkungan MA sejak 2012-2022.

Ronald Tannur merupakan terpidana kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya sendiri, Dini Sera Afrianti. (*) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here