Seorang siswi SMPN 101 Jakarta dikabarkan diculik. Barang berharga milik siswi itu juga dirampas.
Adapun modus yang digunakan pelaku dengan dalih, menjemput korban karena orangtua siswi itu mengalami kecelakaan.
Keterangan tersebut disampaikan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu kepada media. Rovan menyampaikan, modus tersebut adalah modus baru.
| Baca Juga : Polda Metro Gerebek Rumah Berisi 72 Kg Sabu di Tangerang
“Waspada modus baru. Siswi SMP diculik saat di sekolah. Modusnya pelaku mengatakan jika ibu siswi itu mengalami kecelakaan,” kata Rovan dalam keterangannya, Jumat (2/8).
Rovan mengatakan, ketika itu korban terhasut dalih pelaku. Dalam perjalanan, pelaku merampas barang berharga korban.
Setelah berhasil merampas barang korban, pelaku kemudian melarikan diri. Pelaku tersebut sudah diamankan pihak kepolisian. Dia ditangkap di kosnya pada, Senin (1/8).
“Saat korban sudah percaya, korban pun mau menaiki motor pelaku. Di perjalanan korban dibegal lalu diambil semua benda berharganya,” ucapnya.
“Pelaku berhasil ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya unit 5 pada tanggal 1 Agustus 2024 di kosannya di daerah Benhil,” imbuhnya.
| Baca Juga : Toko Jam dan Pakaian di Kawasan PIK 2 Dirampok, Rugi Rp12 Miliar
Kasus pencurian hingga pembunuhan kerap terjadi di Jakarta. Setidaknya, data terakhir yang tercantum pada 1 hingga 15 Maret 2024, Polda Metro Jaya dan Polres jajaran mengungkap 352 kasus kejahatan.
Keterangan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra. Dia menyampaikan, kasus itu terungkap dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat).
“Pada kegiatan operasi itu, akhirnya kami bisa mengungkap total sebanyak 352 kasus. Artinya, ada 71 TO (target operasi), sedangkan 281 ini adalah kasus non-TO,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/3) lalu.
| Baca Juga : Kritik Sosial Di Balik Senandung Istri Bromocorah Karya Iwan Fals
Berikut datanya,
Pencurian dengan kekerasan: 14 kasus
Pencurian dengan pemberatan: 59 kasus
Pencurian kendaraan bermotor: 182 kasus
Perjudian: 13 kasus
Pemerasan: 3 kasus
Kepemilikan senjata tajam atau senjata api: 21 kasus
Pembunuhan: 3 kasus
Penganiayaan berat: 6 kasus
Pencurian: 24 kasus
“23 kasus lainnya kasus kategori lain-lain dalam hal ini penadahan,” kata Wira. (*)