Tiga Kali Pingsan, Tersangka Penganiayaan Balita Dilarikan Ke RS Polri Kramat Jati

Ilustrasi Kekerasan Balita (Foto : Getty Images)
Ilustrasi Kekerasan Balita (Foto : Getty Images)

Tersangka kasus penganiayaan balita di Daycare Wensen School, Meita Irianty dilarikan ke RS Polri Kramat Jati sejak Sabtu (3/8). Alasannya, karena Meita telah pingsan tiga kali.

Kabag Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi menjelaskan, kondisi yang dialami Meita tersebut karena tersangka tersebut tengah mengandung. 

“Tersangka sejak Sabtu (3/8) dibawa ke RS Polri Kramat Jati karena sudah 3 kali pingsan karena hamil,” ucap Made ketika dihubungi, Senin (5/8). 

| Baca Juga : Orangtua Balita Korban Penganiayaan Laporkan Influencer Parenting ke Bareskrim Polri: Kok Tega, Anak Saya…

Meita Irianty yang dikenal sebagai influencer parenting sekaligus pemilik daycare Wensen School diberitakan tengah hamil empat bulan. Keterangan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Suardi Jumaing dalam jumpa pers, Kamis (1/8). 

“Hamil empat bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Suardi Jumaing. 

Sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan Meita Irianty sebagai tersangka kasus penganiayaan dua balita, seminggu lalu. Dia juga telah ditahan di Polres Metro Depok.

“Sudah jadi tersangka,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana waktu itu.

Arya memaparkan, penangkapan tersebut sebagai tindak lanjut pihak kepolisian setelah melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan balita yang terjadi pada Senin (29/7). 

Meita telah diamankan pihak Polres Metro Depok di kediamannya Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB.

“Ini ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik. Sekarang sudah berada di Polres Metro Depok,” ujar Arya. 

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian setelah memeriksa setidaknya empat saksi.

| Baca Juga : Ingin Buat Konten Traveling, Influencer Ini Terpeleset ke Jurang

Polisi juga mengantongi tiga rekaman video CCTV yang menampilkan aksi penganiayaan yang dilakukan Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School. 

“Kami sudah memeriksa pada saksi. Juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup valid. Berdasar bukti-bukti yang cukup juga,” jelas Arya. 

“Yang bersangkutan (tersangka) mengakui, bahwa yang terekam oleh CCTV itu adalah dirinya. Jadi tidak menyangkal telah melakukan kekerasan terhadap balita itu,” tambahnya. 

Dalam kasus tersebut, Meita terancam terjerat Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here