Sering Melantur saat Berkomunikasi, Meita Irianty Influencer Parenting akan Diperiksa Kejiwaan

TKP Penganiayaan Balita oleh Meita Irianty (Foto : Irfan Julyusman)
TKP Penganiayaan Balita oleh Meita Irianty (Foto : Irfan Julyusman)

Polres Metro Depok  akan memeriksakan kejiwaan tersangka kasus penganiayaan balita Meita Irianty.

Kondisi Meita yang disebut sebagai influencer parenting itu, kerap melantur ketika diajak berkomunikasi. Sehingga polisi perlu melakukan pemeriksaan kejiwaan pemilik Daycare Wensen School tersebut. 

Dengan pemeriksaan itu bisa dipastikan apakah kondisi kejiwaan tersangka memang benar-benar sakit, atau hanya pura-pura saja. Karena jika sakit, tersangka bisa lepas dari jeratan pidana.

“Saran dokter, tersangka akan diperiksa psikiatrikum karena sering ngelantur apabila diajak komunikasi,” kata Kabag Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi ketika dihubungi, Senin (5/8). 

| Baca Juga : Polda Metro Jaya Periksa Tiga Guru Daycare Wensen School, Dalami Kasus Influencer Parenting Aniaya…

Psikiatrikum atau Visum et repertum psikiatrikum telah diatur dalam Pasal 44 ayat 1 KUHP yang mengatakan, “Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, disebabkan karena jiwanya cacat dalam tubuhnya atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana”

Adapun berdasar Pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 tentang pedoman jiwa untuk kepentingan penegakan hukum menjelaskan, “Visum et Repertum Psikiatrikum, yang selanjutnya disingkat VeRP adalah keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang berbentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa pada seseorang, di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan  penegakan hukum”.

Diketahui, Meita Irianty yang dikenal sebagai influencer parenting diberitakan tengah hamil empat bulan. Keterangan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Suardi Jumaing dalam jumpa pers, Kamis (1/8). 

“Hamil empat bulan” kata Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Suardi Jumaing. 

| Baca Juga : Orangtua Balita Korban Penganiayaan Laporkan Influencer Parenting ke Bareskrim Polri: Kok Tega, Anak Saya…

Sementara itu, kondisi daycare di Depok sejak terjadinya dugaan penganiayaan balita, terlihat sepi. Tidak ada kegiatan penitipan balita lagi. Bahkan kantor atau rumah tersebut sudah dipasang police lain.

Tidak ada satupun guru yang masih ada di sana. Hanya seorang penjaga sekolah yang masih ada. Namun, ketika ditanya wartawan, dia langsung pergi.

Sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan Meita Irianty sebagai tersangka kasus penganiayaan dua balita.

“Iya jadi ini kan kami sudah naik ke penyidikan, terus kami juga menangkap dan menahan tersangka. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, beberapa waktu lalu.

Arya memaparkan, penangkapan tersebut sebagai tindak lanjut pihak kepolisian setelah melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan balita. 

| Baca Juga : Influencer Parenting Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Balita

Polisi juga mengantongi tiga rekaman video CCTV yang menampilkan aksi penganiayaan yang dilakukan Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School. 

“Kami sudah memeriksa saksi. Juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid. Berdasar bukti-bukti yang cukup juga,” jelas Arya. 

“Yang bersangkutan (tersangka) mengakui, bahwa yang terekam oleh CCTV itu adalah dirinya. Jadi tidak menyangkal telah melakukan kekerasan terhadap balita itu,” tambahnya. 

Dalam kasus tersebut, Meita terancam terjerat Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here