Sidang gugatan cerai Ruben Onsu terhadap Sarwendah akan kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/8).
Berdasarkan agenda, ini adalah panggilan ketiga kepada Sarwendah agar hadir di sidang sebagai pihak tergugat.
Bilamana Sarwendah kembali tidak hadir dalam panggilan ketiga hari ini, berdasar Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44) hakim dapat menjatuhkan putusan verstek (putusan yang tanpa dihadiri tergugat).
| Baca Juga : PN Jaksel Segera Panggil Sarwendah untuk Sidang Lanjutan Gugatan Cerai Ruben Onsu
R Soepomo melalui bukunya ‘Hukum Acara perdata Pengadilan Negeri’ juga mengatakan, “putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan meskipun tergugat tidak hadir, padahal menurut hukum acara, tergugat harus datang”.
Dengan kata lain, ketua majelis hakim dapat memutuskan verstek, meskipun salah satu pihak tidak hadir dalam persidangan.
Berdasar pantauan langsung di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/8) hingga pukul 12.00 WIB, hanya pihak Ruben Onsu yang diwakili kuasa hukumnya, Tiara Octavia yang hadir.
Di lain sisi, belum terlihat pihak Sarwendah selaku tergugat hadir di kawasan PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan pemanggilan ke tiga atau yang terakhir terhadap pihak tergugat, Sarwendah, dalam agenda sidang lanjutan gugatan cerai Ruben Onsu.
Langkah tersebut dilakukan karena pihak Sarwendah tidak hadir dalam panggilan ke dua pada sidang gugatan cerai yang digelar, Selasa (30/7). Hanya pihak Ruben Onsu yang hadir dengan diwakili kuasa hukumnya, Tiara Octavia.
“Sidang selanjutnya tanggal 6 Agustus (2024). Agendanya pemanggilan ke tiga tergugat,” ucap humas PN Jakarta Selatan, T Marbun saat ditemui Nyata, Selasa (30/7).
| Baca Juga : Panggilan ke Dua, Sarwendah Tidak Hadir di Sidang Gugatan Perceraian
Berdasar peraturan yang berlaku, Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement (HIR), hakim dapat menjatuhkan putusan verstek bila Sarwendah tidak hadir dalam panggilan ke tiga. “Kalau tidak hadir, maka verstek,” ucap Marbun. (*)