Sidang gugatan cerai Ruben Onsu terhadap Sarwendah segera dilangsungkan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
Adapun dalam agenda sidang tersebut, pihak Ruben selaku penggugat mendatangkan dua saksi yang merupakan karyawan di rumahnya.
Keterangan tersebut disampaikan kuasa hukum Ruben, Tiara Octavia ketika ditemui sebelum persidangan di mulai.
“Kami menghadirkan saksi, ada dua orang saksi,” ucapnya singkat ketika ditemui di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
| Baca Juga : Pihak Ruben Onsu Serahkan Empat Dokumen dalam Sidang Lanjutan Gugatan Cerai
“Karyawan di rumah,” sambungnya.
Tiara tidak menjelaskan identitas saksi secara mendalam. Namun berdasar pantauan Nyata di lokasi, salah seorang saksi merupakan seorang wanita mengenakan setelan hijab hitam dengan memakai masker.
Sementara, satu saksi lainnya merupakan seorang laki-laki berkemeja hitam dengan memakai masker berwarna hitam.
Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun sempat menyampaikan, setidaknya dalam tiga pekan sejak Selasa (13/8) akan ada putusan sidang gugatan cerai Ruben Onsu.
Hal tersebut menurutnya, lebih cepat dibandingkan sidang cerai pada umumnya. Ketidakhadiran Sarwendah menjadi penyebab cepatnya putusan sidang.
“Jadi kalau dalam waktu normal kalau tergugatnya hadir pasti melalui proses mediasi. Kalau mediasi gagal, baru ada jawab menjawab di sana. Jawaban, replik, duplik, lalu kemudian pembuktian baru kesimpulan,” ucapnya ketika ditemui di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/8).
| Baca Juga : Gaya Rambut Baru Ruben Onsu, Dipuji Mirip Verrel Bramasta
“Sedangkan untuk saat ini, karena tergugatnya tidak hadir, mediasi tidak ada, jawaban tidak ada, dupliknya juga tidak ada,” sambungnya.
Karena itu, menurutnya sidang akan langsung dilanjutkan dengan agenda pembuktian saksi maupun surat dari penggugat.
Setelah agenda tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan, hingga satu pekan setelahnya akan ada putusan sidang dalam gugatan Ruben Onsu.
“Akhirnya langsung ke pembuktian surat dari pihak penggugat maupun pembuktian saksi, setelah itu baru kesimpulan, baru langsung keputusan,” sebutnya.
“Artinya kalau minggu depan dari pihak penggugat langsung mengajukan saksi-saksinya,” sambungnya.
“Mungkin minggu berikutnya bisa pada tahap kesimpulan. Seminggu kemudian bisa ke tahap putusan,” pungkasnya. (*)