Polres Metro Depok Segera Periksa Saksi Lagi, Kasus Influencer Parenting Aniaya Balita

Kondisi Wensen School setelah Penetapan Tersangka Meita Irianty (Foto : Irfan Julyusman)
Kondisi Wensen School setelah Penetapan Tersangka Meita Irianty (Foto : Irfan Julyusman)

Polres Metro Depok segera memeriksa seorang saksi terkait kasus penganiayaan balita oleh influencer parenting, Meita Irianty pada Selasa (6/8) besok.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kabag Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi ketika dihubungi, Senin (5/8). 

Made menyampaikan, pihak kepolisian telah memeriksa 7 saksi terkait kasus kekerasan dua balita yang masih berusaha 2 tahun dan 8 bulan tersebut. 

| Baca Juga : Polda Metro Jaya Periksa Tiga Guru Daycare Wensen School, Dalami Kasus Influencer Parenting Aniaya…

“Saksi hingga hari ini sudah 7 yang diperiksa, besok seorang lagi” ucap Made. 

Made menyampaikan, seorang saksi yang akan diperiksa adalah guru dari Daycare Wensen School pimpinan Meita. 

“Guru (Wensen school)” ujarnya singkat. 

Pihak Polres Metro Depok sebelumnya telah memeriksa saksi terkait kasus ini. Mereka telah memeriksa orang tua korban, termasuk saksi yang berada di TKP saat peristiwa itu terjadi. 

“Kami memeriksa saksi-saksi dari orang tua korban tambahan,  termasuk dari saksi yang ada di sekitar TKP,” kata Kapolres Metro Depok, Arya Perdana kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jumat (2/8) lalu. 

Meita Irianty sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua balita, Rabu (31/7). 

“Iya jadi ini kan kami sudah naik ke penyidikan. Kami juga sudah menangkap dan menahan tersangka,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana beberapa waktu lalu.

Arya memaparkan, penangkapan tersebut adalah tindak lanjut pihak kepolisian setelah melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan balita. 

Meita telah diamankan pihak Polres Metro Depok di kediamannya Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB.

“Ini ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik. Sekarang sudah berada di Polres Metro Depok,” ujar Arya. 

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian setelah memeriksa setidaknya empat saksi.

| Baca Juga : Orangtua Balita Korban Penganiayaan Laporkan Influencer Parenting ke Bareskrim Polri: Kok Tega, Anak Saya…

Polisi juga mengantongi tiga rekaman video CCTV yang menampilkan aksi penganiayaan yang dilakukan Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School. 

“Kami sudah memeriksa para saksi. Juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid. Berdasar bukti-bukti yang cukup juga,” jelas Arya. 

“Yang bersangkutan (tersangka) mengakui, bahwa yang terekam oleh CCTV itu adalah dirinya. Jadi tidak menyangkal telah melakukan kekerasan terhadap balita itu,” tambahnya. 

Dalam kasus tersebut, Meita terancam terjerat Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here