Polisi Amankan Pemeran Pria Di Video Syur Anak David Naif

Potret AP Pemeran Pria dalam Video Syur AD (Foto : Istimewa)
Potret AP Pemeran Pria dalam Video Syur AD (Foto : Istimewa)

Polda Metro Jaya mengamankan pemeran pria di video syur anak penyanyi David Naif, Audrey Davis.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ade menyampaikan, sosok pria yang diketahui berinisial AP telah diamankan penyidik di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (9/8) malam.

AP kini sudah ditetapkan sebagai tersangka  perekam dan penyebar  video bermuatan asusila dan pornografi.

“Sebagai pemeran pria dan yang merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi. Video itu direkam pada 19 Desember 2022,” papar Ade melalui keterangan tertulis, Senin (12/8). 

| Baca Juga : Digugat Cerai Kimberly Ryder, Edward Akbar Minta Istrinya Istighfar

Ade mengatakan, ketika diamankan, penyidik turut menggeledah serta menyita sejumlah barang bukti dari rumah AP. 

Penyidik berhasil menyita 2 unit ponsel, 1 unit laptop, serta 1 flashdisk berisikan video syur dengan Audrey Davis.

Ade mengatakan, selanjutnya  pihak kepolisian akan mengirim barang bukti ke lab digital forensik untuk pemeriksaan.

“Rencana tindak lanjut, mengirimkan barang bukti ke lab digital forensik untuk uji laboratorium forensik,” kata Ade.

Barang Bukti AP (Foto : Istimewa)
Barang Bukti AP (Foto : Istimewa)

Adapun motif AP turut diungkap pihak kepolisian. Sakit hati, menjadi motif AP  menyebarkan video pribadinya tersebut. 

“Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD. Sehingga, tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila/pornografi tersebut,” kata polisi.

| Baca Juga : Digugat Cerai Kimberly Ryder, Edward Akbar Minta Istrinya Istighfar

Polisi juga telah menahan tersangka yang diduga menyebarkan video tidak senonoh anak David Naif, Selasa (30/7) lalu. 

MRS (22) dan JE (35) yang menjadi tersangka penyebar video tersebut, telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pihak Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Audrey Davis, Selasa (6/8) dan Rabu (7/8). Dalam pemeriksaan itu, Audrey yang ditemani oleh sang ayah mengaku, sosok wanita dalam video itu adalah dirinya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here