Polda Metro Jaya melakukan pendalaman terkait kasus penganiayaan dua balita di daycare Wensen School oleh influencer parenting, Meita Irianty.
Pihak Polda akan memeriksa tiga guru yang bekerja di daycare tersebut. Ketika peristiwa itu terjadi, tiga guru tengah beraktivitas di TKP.
Keterangan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya.
“Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang guru yang melakukan aktivitas di TKP, di sekolah itu,” ujar Ary, Jumat (2/8).
Selain melakukan pemeriksaan saksi, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan pihak terkait untuk mendalami kasus ini.
| Baca Juga :Influencer Parenting Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Balita
“Akan terus dikembangkan. Penyidik juga berkomunikasi dan bekerja sama dengan KPAI, rekan-rekan dari Kementerian PPA, stakeholder di Kota Depok juga terus dilakukan komunikasi,” sambungnya.
Ade menuturkan, kasus ini menjadi perhatian Polda Metro Jaya karena korban penyiksaan termasuk dalam kelompok rentan. Karena itu, kasus ini mendapat atensi serius Polda Metro.
“Ini menjadi perhatian Polda Metro Jaya, karena korbannya anak-anak yang merupakan kelompok rentan. Ini menjadi atensi serius dari Polda Metro Jaya,” tutup dia.
Sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan Meita Irianty sebagai tersangka kasus penganiayaan dua balita, Rabu (31/7) malam.
“Iya jadi ini kan kami sudah naik ke penyidikan ya tadi sore, terus kami juga sudah melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Rabu (31/7) malam.
| Baca Juga : Orangtua Balita Korban Penganiayaan Laporkan Influencer Parenting ke Bareskrim Polri: Kok Tega, Anak Saya…
Arya menyampaikan, penangkapan Meita merupakan tindak lanjut pihak kepolisian setelah melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan tersebut pada, Senin (29/7) lalu.
Meita telah diamankan pihak Polres Metro Depok di kediamannya Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB.
“Ini ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik. Sekarang sudah berada di Polres Metro Depok,” ujar Arya.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian setelah memeriksa setidaknya empat saksi.
| Baca Juga : Ingin Buat Konten Traveling, Influencer Ini Terpeleset ke Jurang
Polisi juga mengantongi tiga rekaman video CCTV yang menampilkan aksi penganiayaan yang dilakukan Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School.
“Kami sudah memeriksa empat orang saksi. Juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid. Berdasar bukti-bukti yang cukup juga,” jelas Arya.
“Yang bersangkutan (tersangka) mengakui, bahwa yang terekam oleh CCTV itu adalah dirinya. Jadi tidak menyangkal telah melakukan kekerasan terhadap balita itu,” tambahnya.
Dalam kasus tersebut, Meita terancam terjerat Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)