Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana Bantah Kliennya Mangkir Panggilan Polisi

Polres Metro Jakarta Selatan (Foto : Irfan Julyusman)
Polres Metro Jakarta Selatan (Foto : Irfan Julyusman)

Tiko Aryawardhana melalui kuasa hukumnya, Andi Nursatanggi membantah kabar kliennya telah dua kali mangkir dari panggilan pihak polisi.

Keterangan tersebut disampaikan Andi ketika menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (6/8). 

“Pemberitaan sebelumnya itu yang menyatakan pak Tiko mangkir 2 kali pemanggilan, itu tidak benar” ucap Andi Nursatanggi kepada media di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (6/8). 

| Baca Juga : Lawan Balik, Tiko Aryawardhana Laporkan Mantan Istri ke Polisi

Andi menuturkan, Tiko telah meminta penundaan pemeriksaan terhadap dirinya atas kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto.

Dia menyampaikan, suami penyanyi Bunga Citra Lestari tersebut ingin diperiksa setelah hasil dari gelar perkara telah keluar. 

“Itu tidak benar, karena fakta sebenarnya setelah gelar perkara khusus pada Jumat 26 Juli 2024 bertempat di Polda Metro Jaya itu, pak Tiko meminta penundaan,” ujarnya. 

“Penundaan itu kita minta seharusnya terperiksa di 31 Juli, kami meminta penundaan agar keluar dulu hasil gelar perkaranya baru pak Tiko diperiksa,” sambungnya. 

Kuasa hukum dari suami BCL itu mengklaim telah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, pihaknya belum mendapat informasi, hingga dia baru mengetahui informasi penyidikan akan dijadwalkan pada 12 Agustus mendatang. 

“Faktanya, sampai dengan hari ini belum ada informasi. Baru hari ini kami menerima informasi bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada Senin 12 Agustus,” ucapnya. 

Dia turut menekankan, Tiko Aryawardhana akan bersikap kooperatif atas kasus tersebut. Pihak Tiko berharap tidak ada pemberitaan miring yang menyebut Tiko mangkir dari panggilan kepolisian. 

“Pada intinya pak Tiko akan kooperatif. Jadi kami meminta tidak ada lagi pemberitaan miring bahwa pak Tiko mangkir karena itu tidak pernah terjadi,” tuturnya. 

Seperti diberitakan, Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh mantan istrinya, Arina Winarto atas dugaan penggelapan sejumlah Rp6,9 miliar.

Kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar mengatakan, kasus itu bermula ketika Tiko dan Arina mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman pada 2015. Di mana modal usaha itu memakai uang dari Arina.

| Baca Juga : Ayah Tiko Aryawardhana, Mertua BCL Bukan Orang Sembarangan

Bisnis yang dirintisnya itu sempat berjalan lancar, hingga pada 2019, Tiko Aryawardhana melaporkan perusahaan mereka terancam bangkrut karena tidak dapat membayar sewa.

“Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami,” terangnya dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2024).

| Baca Juga : Tiko Aryawardhana Kembali Diperiksa, Bawa Sejumlah Bukti

Namun pihak Arina curiga, diduga kuat terjadi penggelapan uang pada 2021. Yaitu setelah Arina menemukan adanya dua dokumen berupa P&L (profit and loss-.red) yang mencurigakan.

Setelah membandingkan dua dokumen tersebut, Arina menemukan adanya dugaan laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.

Curiga, Arina Winarto kemudian melakukan audit dan menemukan indikasi penggelapan uang.

“Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya,” jelas Leo Siregar. (*) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here