Nama Sandra Dewi dan Harvey Moeis kembali menjadi pembicaraan netizen. Mereka diketahui Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) BPJS.
Kepesertaan pasangan yang menikah pada 8 November 2016 itu kali pertama terungkap ketika akun X @opposite6892 membocorkan identitas lengkap Harvey pada Sabtu (28/12).
Akun lain @Haeven64_ kemudian iseng mengecek kepesertaan BPJS pria 39 tahun itu lewat BPJS Kesehatan online via WhatsApp. Hasilnya menunjukkan jika dia dan istri termasuk peserta aktif PBI (APBD) .
Dikutip dari berbagai sumber, PBI BPJS adalah jaminan kesehatan gratis yang diperuntukkan bagi masyarakat fakir miskin. Mereka yang memiliki kartu kepesertaan tersebut bisa mengakses fasilitas kesehatan secara gratis di kelas 3 tanpa harus membayar iuran bulanan.
| Baca Juga: Public Figure Ramai-ramai Sindir Vonis Suami Sandra Dewi
Umumnya, masyarakat yang berhak memperolehnya adalah mereka memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Banyak netizen kemudian mengomentari hal tersebut. Mereka tidak menduga Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang terkenal tajir melintir masuk dalam kategori masyarakat miskin.
“Sedikit agak iri karena tiap bulan harus bayar 300 ribu,” tulis seorang netizen.
“Ada kenalanku juga gitu, tiba-tiba masuk ke PBI, padahal sebelumnya BPJS mandiri kelas 1. Terus sama suami beliau diurus, gak bisa dijelasin katanya, tapi bilangnya dipilih random sama Kementerian Sosial. Kalau benar gitu, kocak banget sih,” tulis yang lain.
| Baca Juga: Gitaris Linkin Park, Brad Delson Ungkap Alasan Tidak Ikut ‘From Zero World Tour 2025’
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan Harvey dan istri benar merupakan penerima PBI BPJS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Menurutnya, peserta dari segmen tersebut tidak harus fakir miskin. Seluruh penduduk suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta JKN (Jaminan Kesehatan) yang bersedia bisa mendapat PBI BPJS.
Nama-nama yang didaftarkan pun merupakan kewenangan pemerintah daerah setempat. BPJS Kesehatan hanya menerima datanya saja.
“Ada pun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” jelasnya, sebagaimana yang dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (29/12). (*)