Suami Kimberly Ryder, Edward Akbar memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (12/8) untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan penggelapan mobil BMW.
Kuasa hukum Edward, Jundri R. Berutu mengatakan, mobil tersebut disebut sebagai harta bersama karena status mereka yang masih suami istri.
Hal tersebut menjadi landasan pihak Edward untuk tidak menyerahkan mobil tersebut karena status yang mengikat di antara keduanya. Meski pihak Edward mengaku, sudah ada perjanjian pranikah di antara mereka.
| Baca Juga : Dampak Perceraian, Edward Akbar Kehilangan Sejumlah Pekerjaan
“Saat ini kan lagi berjalan proses perceraian. Jadi masih dalam harta bersama. Nanti tentu ada ketentuan masing-masing,” ucap Jundri ketika ditemui di kawasan Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (12/8).
“Kenapa tidak dikasih? Ya kan lagi berjalan, secara negara masih sah suami istri. Tentunya, kalo sudah terjadi perceraian akan ada bagian masing-masing sesuai dengan perjanjian pra nikah,” terangnya.
Pihak Edward mengaku, mobil yang disimpan oleh Edward dan diberikan kepada NL, atas nama Kimberly. Jundri mengklaim, hal tersebut dilakukan Edward karena dia mencintai Kimberly.
“Surat memang atas nama Kim (Kimberly), tapi itu hanya karena beliau cinta istrinya. Jadi atas nama istri,” paparnya.
Sebelumnya, Edward Akbar menampik pemberitaan yang menyebutnya telah menggelapkan mobil BMW milik Kimberly.
“Gak ada unsur penggelapan, penggelapan dari mana,” ujar Edward Akbar ketika ditemui di kawasan Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (12/8) siang.
| Baca Juga : Digugat Cerai Kimberly Ryder, Edward Akbar Minta Istrinya Istighfar
Dia berdalih, ada perjanjian pranikah yang menjelaskan kepemilikan mobil tersebut. Karena itu, Edward memilih untuk menghadapi dengan kebenaran.
“Hadapi dengan kebenaran saja, karena ada perjanjian pra nikah yang menjelaskan itu semua,” paparnya. (*)